melakukan pertukaran.
B. Ridha atau semangat dua pemain dan tidak melanggar jaminan
C. Dengan asumsi butir-butir dalam akad mengharuskan shani' (pencipta produk) bekerja saja, maka akad ini bukan lagi istishna', melainkan berubah menjadi akad ijarah (menyewa).
D. Pihak yang berwenang untuk memperoleh atau memproduksi barang tersebut.
E. Mashnu's, atau barang atau benda yang dipesan, dicirikan oleh kriteria tertentu seperti jenis, ukuran, kualitas, jumlah, dan sebagainya.
F. Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang diharamkan syara' (najis, kabur, atau tidak jelas) atau yang merugikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI