Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Rukun Serta Syarat Ba'i Istishna

9 Juni 2023   10:11 Diperbarui: 9 Juni 2023   10:15 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

melakukan pertukaran.

B. Ridha atau semangat dua pemain dan tidak melanggar jaminan

C. Dengan asumsi butir-butir dalam akad mengharuskan shani' (pencipta produk) bekerja saja, maka akad ini bukan lagi istishna', melainkan berubah menjadi akad ijarah (menyewa).

D. Pihak yang berwenang untuk memperoleh atau memproduksi barang tersebut.

E. Mashnu's, atau barang atau benda yang dipesan, dicirikan oleh kriteria tertentu seperti jenis, ukuran, kualitas, jumlah, dan sebagainya.

F. Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang diharamkan syara' (najis, kabur, atau tidak jelas) atau yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun