Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Rukun Serta Syarat Ba'i Istishna

9 Juni 2023   10:11 Diperbarui: 9 Juni 2023   10:15 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hakekatnya, bai' al-istishna' adalah transaksi yang hampir identik dengan bai' as-salam dan jual beli murabahah mua'jjal. Namun, ada sedikit perbedaan antara ketiganya: di bai' as-salam, pembayaran dilakukan di muka dan barang diserahkan di kemudian hari; dalam murabahah mua'jjal, barang diserahkan terlebih dahulu dan uangnya dapat dicicil; dan masuk

Karena persyaratan khusus di bidang kerja manual, Ba'I al-Istishna' berkembang menjadi hukum Islam secara historis. Meskipun demikian, telah dibuat di masa lalu sebagai salah satu perjanjian (akad) yang memberdayakan kepuasan tugas dan bisnis. Akibatnya, karena semakin banyak proyek yang didanai, kontrak untuk manufaktur menjadi semakin penting. Menurut syar'i, jual beli dapat dilakukan dengan syarat pembayaran yang berbeda.

Rasulullah SAW bersabda, " barang siapa yang berhutang dengan kurma, maka hutangnya tersebut harus jelas takarannya, jelas timbangannya dan jelas tempo pembayarannya". Bai' al-Istishna' merupakan akad yang sah dan praktik bisnis yang umum dilakukan, sebagai salah satu cara atau model trasnsaksi yang telah disahkan yang berdasarkan kepada istihsan (kepentingan masyarakat).

Sebagai jual beli yang wajar dengan cicilan tunai, jual beli juga diperbolehkan dengan cicilan yang diakui. Rukun Istishna' Bai' al-Istishna' merupakan salah satu perkembangan dari bai' as-salam. Barang dikirim kemudian dan pembayaran dapat ditunda atau dilakukan dengan mencicil. Ketentuan dan dasar hukum bai' al-Istishna' mengikuti ketentuan dan dasar hukum bai' as-salam, seperti halnya rukun bai' al-Istishna'. Hal ini karena bai' al-Istishna' merupakan akad yang terpisah dari bai' as-salam.

A. Penjual atau orang yang menerima pesanan (shani')

B. Pembeli atau orang yang menerima pesanan (mustshni')

C. Barang (mashnu')

D. Harga (tsaman)

E. Ijab Qabul (shighat)

Berikut ini adalah syarat-syarat Istishna':

A. Pihak yang secara sah terampil dan memiliki kapasitas untuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun