Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Serta Kasus Pembiayaan Ba'i Al-salam

9 Juni 2023   04:50 Diperbarui: 9 Juni 2023   05:05 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bai as-Salam adalah ketika anda membayar di muka untuk barang yang akan dikirimkan nanti. Prinsip yang harus dipatuhi adalah jenis, kualitas, dan jumlah barang harus diketahui terlebih dahulu, dan pembayaran awal yang sah harus dilakukan secara tunai.

Produsen dan petani maupun pengrajin atau peternak mendapatkan keuntungan dari pembiayaan akad Ba'i al-salam karena mereka bisa mendapatkan uang di muka untuk memenuhi kebutuhan pertanian atau produksi mereka di masa depan. Selisih antara harga jual dan biaya pembuatan atau pembelian barang juga dapat menguntungkan bank syariah. Bank syariah harus memastikan pembiayaan akad Ba'i al-Salam sesuai dengan hukum syariah dan ketentuan lain yang berlaku.

Misalnya, seorang peternak TEMBAKAU bernama BAPAK GILANG, perlu mendirikan POHON TEMBAKAU dan membutuhkan Rp. 200 juta dolar per hektar Bank syariah menandatangani kontrak di mana mereka setuju untuk membeli 10 ton TEMBAKAU seharga Rp 200 juta per tahun. Pada perkembangannya, peternak harus menyerahkan 10 ton TEMBAKAU, kemudian bank syariah dapat menjual TEMBAKAU dengan harga yang cukup tinggi, misalnya 10 ton x Rp. 25.000, jadi Rp. 250 juta ditemukan. Dari hasil tersebut, bank syariah akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50 juta, belum termasuk modal Rp yang disediakan oleh bank syariah. 250 juta, dikurangi Rp. 200.000 juta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun