Bai as-Salam adalah ketika anda membayar di muka untuk barang yang akan dikirimkan nanti. Prinsip yang harus dipatuhi adalah jenis, kualitas, dan jumlah barang harus diketahui terlebih dahulu, dan pembayaran awal yang sah harus dilakukan secara tunai.
Produsen dan petani maupun pengrajin atau peternak mendapatkan keuntungan dari pembiayaan akad Ba'i al-salam karena mereka bisa mendapatkan uang di muka untuk memenuhi kebutuhan pertanian atau produksi mereka di masa depan. Selisih antara harga jual dan biaya pembuatan atau pembelian barang juga dapat menguntungkan bank syariah. Bank syariah harus memastikan pembiayaan akad Ba'i al-Salam sesuai dengan hukum syariah dan ketentuan lain yang berlaku.
Misalnya, seorang peternak TEMBAKAU bernama BAPAK GILANG, perlu mendirikan POHON TEMBAKAU dan membutuhkan Rp. 200 juta dolar per hektar Bank syariah menandatangani kontrak di mana mereka setuju untuk membeli 10 ton TEMBAKAU seharga Rp 200 juta per tahun. Pada perkembangannya, peternak harus menyerahkan 10 ton TEMBAKAU, kemudian bank syariah dapat menjual TEMBAKAU dengan harga yang cukup tinggi, misalnya 10 ton x Rp. 25.000, jadi Rp. 250 juta ditemukan. Dari hasil tersebut, bank syariah akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50 juta, belum termasuk modal Rp yang disediakan oleh bank syariah. 250 juta, dikurangi Rp. 200.000 juta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H