Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etika dan Etiket Pelaksana Pembiayaan

8 Juni 2023   20:57 Diperbarui: 8 Juni 2023   21:10 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana berperilaku dengan tepat dalam lingkungan sosial tertentu tanpa menyinggung orang lain adalah bagian dari etiket. Perilaku seperti itu terjadi karena berafiliasi dan bersifat relatif. Demonstrasi yang dianggap tidak sopan oleh satu budaya mungkin dianggap dapat diterima oleh budaya lain seperti menggunakan tangan kanan atau kiri.

Etika hanya melihat orang dari luar ke dalam, jadi orang yang mengikuti etiket bisa berbohong karena harus menghormati orang dan karena itu tidak murni dari dalam. Misalnya, seorang tamu yang disuguhi makanan oleh tuan rumah mengaku rasanya enak, meski tidak enak di lidahnya.

Secara alami, berurusan dengan berbagai kelompok pelanggan yang harus mematuhi etiket dan pedoman etika adalah bagian dari menjadi petugas keuangan. Etika yang dimaksud lebih dari sekedar cara berperilaku dalam masyarakat; di dalamnya juga terkandung etika, yaitu pedoman bagaimana manusia harus bertingkah laku berdasarkan norma agama dan perintah Tuhan.

Akhlak didefinisikan oleh Imam Al Ghazali sebagai perangai---sikap batin manusia yang mempengaruhi semua pemikiran dan tindakan---yang melekat kuat dalam jiwa manusia dan menjadi penyebab tindakan tertentu tanpa memerlukan pemikiran atau perencanaan. Islam menempatkan etika dalam kerangka moral. untuk menjaga moralitas manusia dan menghindari bahaya.

Ikatan Bankir Indonesia telah menetapkan kode etik profesi yang dikenal dengan "9 Prinsip Kode Etik Bankir Indonesia" sebagai pedoman perilaku bagi para penanggung jawab pembiayaan. Prinsip-prinsip ini meliputi:

1. Seorang broker mematuhi dan mematuhi pengaturan peraturan dan pedoman yang relevan.
2. Seorang bankir memelihara catatan yang akurat dari semua transaksi yang berhubungan dengan perbankan.
3. Pengadilan yang tidak adil dihindari oleh seorang bankir.
4. Seorang broker tidak menyalahgunakan kekuatannya untuk keuntungan individu.
5. Pemodal menghindari masuknya keuntungan
pilihan jika terjadi situasi yang tidak dapat didamaikan.
6. Nasabah dan bank dirahasiakan oleh seorang bankir.
7. Setiap kebijakan yang diterapkan oleh bank memiliki dampak negatif terhadap perekonomian, masyarakat, dan lingkungan yang menjadi pertimbangan bankir.
8. Seorang bankir tidak menerima imbalan atau hadiah yang menguntungkan dirinya atau keluarganya.
9. Bankir tidak melakukan perilaku tidak terpuji yang dapat merusak reputasi bidangnya.
Seseorang yang bertanggung jawab atas pembiayaan harus memiliki kualitas sebagai berikut:
A. kejujuran; B. keterampilan kerja tim yang baik; C. kewajaran; D. pertimbangan; e. kemampuan analisis; F. kemauan untuk mengatakan "TIDAK"; dan g. kemauan untuk mengambil resiko.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun