Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenalan Penyaluran Dana dalam Bank Syariah

30 Maret 2023   11:25 Diperbarui: 30 Maret 2023   11:34 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan ekonomi berkembang pesat di era globalisasi ini. Masyarakat membutuhkan banyak lembaga keuangan untuk memenuhi kebutuhannya. Karena masyarakat membutuhkan investasi modal dan pembiayaan konsumsi, keberadaan lembaga keuangan publik sangat dibutuhkan. Pembangunan ekonomi Indonesia dirugikan oleh praktik perbankan yang buruk. Selain itu, meningkatkan usahanya menjadi prioritas utama karena kebutuhan dana yang meningkat. Salah satu bisnis subsidi keuangan yang paling besar adalah pendanaan. Penyediaan fasilitas pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pihak tersebut yang disebut pihak yang mengalami kekurangan dana merupakan salah satu tanggung jawab utama bank. Tahapan disetujui atau tidaknya suatu bank memberikan pembiayaan kepada calon nasabah ditentukan oleh panitia pembiayaan. Komite keuangan, yang terdiri dari dewan direksi dan manajer pemasaran, memberikan persetujuan atau ketidaksetujuannya terhadap aplikasi account officer untuk penyaluran dana. Komite pembiayaan memiliki tanggung jawab yang ketat untuk menginvestigasi, mengevaluasi, dan merekomendasikan setiap aplikasi pendanaan yang diusulkan untuk memaksimalkan dan meminimalkan risiko pembiayaan.

Namun, selama ini ternyata ada yang kurang bermutu dan berkualitas. Istilah "pembiayaan" mengacu pada situasi di mana pelanggan tidak dapat menggunakan istilah "pembiayaan" selama waktu yang ditentukan. Adapun penelitian sebelumnya yang kami gunakan yaitu penelitian dengan analisis tema pembiayaan, prosedur pembiayaan dan faktor penyebab pembiayaan bermasalah.

Pengertian Penyaluran Dana

Sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan dana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank. Pelanggan menerima pembiayaan atau pinjaman berjangka dan diberikan jumlah waktu tertentu untuk membayar kembali pinjaman atau tagihan dengan imbalan atau bagi hasil. Mendukung dalam pandangan standar syariah dalam terang empat standar khususnya pedoman mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.

Fungsi Penyaluran Dana

Fungsi penyaluran dana menjadi dua bagian, satu untuk tingkat makro dan satu untuk tingkat mikro.

Fungsi pembiayaan makro:

  • Tingkat ekonomi yang berarti bagi mereka yang hidup dalam komunitas yang tidak terjangkau secara ekonomi Perekonomian tersebut kemudian dapat dibuat akses ekonominya dengan mengadakan pembiayaan, yang dengan kata lain dapat menaikkan tingkat perekonomian.
  • Adanya dana yang tersedia untuk perluasan usaha, yang berimplikasi bahwa pembiayaan kegiatan diperlukan untuk menumbuhkan usaha.
  • Komunitas bisnis mungkin dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan produksi lebih jauh jika pembiayaan disediakan untuk peningkatan produktivitas.
  • Membuka usaha dengan tujuan mencari keuntungan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesempatan kerja.

Dalam pembiayaan mandiri mikro, terbagi menjadi beberapa fungsi seperti berikut:

  • Meningkatkan manfaat, usaha harus bantuan moneter diperlukan mencapai keuntungan dalam setiap bisnis.
  • Pemanfaatan sumber daya keuangan, meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam, dan tenaga Modal.


Komite Penyaluran Dana

Sebuah bank membentuk komite yang disebut Komite Pembiayaan untuk menyelidiki, mengevaluasi, dan merekomendasikan setiap aplikasi kredit. dewan pendanaan adalah ahli yang cakap dalam memberikan dukungan pendanaan yang disatukan oleh individu maupun bagian yang akan datang. Komite keuangan yang terdiri dari komisaris dan direksi serta manajer pemasaran merupakan majelis yang berwenang yang berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan penyaluran dana yang telah diajukan oleh account officer. Panitia keuangan juga berwenang untuk memberikan persetujuan atau menolak usulan pembiayaan atau pinjaman yang telah diajukan oleh calon anggota atau nasabah. Setiap aplikasi pinjaman harus diselidiki, dievaluasi, dan direkomendasikan oleh komite pendanaan untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan efisiensi.

KESIMPULAN

Panitia pembiayaan menginginkan agar calon nasabah dapat menggunakan uang yang sudah dimilikinya kapan pun dibutuhkan agar tidak bermasalah dengan pembiayaan. Sedangkan tanggung jawab panitia pembiayaan untuk menganalisis, membahas, dan menolak persetujuan berdasarkan data dan fakta yang relevan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Temuan studi ini menunjukkan bahwa peran komite pembiayaan sangat penting untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan syariah. Analisis yang sedang dikembangkan harus dipahami oleh panitia pembiayaan, dan integritas harus dihadirkan untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun