Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mudharabah dan Bagi Hasil dalam Islam

28 Maret 2023   14:57 Diperbarui: 28 Maret 2023   15:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu layanan yang diberikan bank syariah kepada nasabahnya adalah proses peminjaman uang, penyediaan modal, atau pembiayaan. Layanan ini sangat membantu pelanggan mereka. Pembiayaan skema mudharabah menjadi salah satu sorotan. Asal kata "dhard" yang berarti "memukul" atau "berjalan" dapat digunakan untuk mendefinisikan mudharabah. Tindakan memukul kaki seseorang saat melakukan bisnis disebut sebagai pukulan dalam ekonomi Islam.

Makna mudharabah dapat diartikan sebagai pengertian kerjasama bisnis antara kedua perkumpulan tersebut. Semua dana disediakan oleh para pihak sebagai pemilik dana pihak pertama (shahibul maal), sedangkan pengelola dana adalah pihak kedua dan bertindak sebagai pengelola. Kepentingan bisnis para pihak yang tercantum dalam akad akan dibagi sesuai dengan konsep Mudharabah.

Perusahaan pengelola dana kemudian akan memberi kompensasi kepada nasabah jika nasabah mengalami kerugian finansial tetapi pihak pertama membayar karena kelalaian perusahaan pengelola. Konsep akad ini merupakan bentuk pergeseran dari teori yang mengutamakan kepentingan pemegang saham menjadi teori yang mengutamakan kepentingan orang banyak berdasarkan pengertian mudharabah ini.

Gagasan ini sugestif terhadap cara berpikir fundamentalis Islam dalam perspektif Muamalah, khususnya Muamalat Iktisadi. Dalam mencapai kesejahteraan dan kepentingan manusia, manusia dan makhluk hidup lainnya, serta manusia dan alam, falsafah Islam muamalat ini menekankan keseimbangan dan keadilan. Praktek ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam adalah salah satu aspek yang paling penting dari amanat Islam.

Iman, keadilan, persaudaraan, tanggung jawab, dan banyak konsep lainnya menjadi dasar dari prinsip ini. Suatu sistem ekonomi yang melarang bunga dan riba ditegakkan oleh filsafat agama. Alasan keuntungan dan distribusi kerugian berdasarkan tingkat distribusi keuntungan diciptakan oleh sistem peradilan ini. Kebijakan zakat kelembagaan, larangan Slavia, dan sistem keuangan perusahaan halal telah diciptakan oleh instrumen kinerja.

Nilai-nilai Fara bukan utilitarianisme atau rasionalisme mengarahkan segalanya. Tiga titik awal untuk memahami mudharabah ini adalah cara berpikir yang ketat, pengaturan ekuitas, dan utilitas kantor yang merupakan sudut pandang penting untuk mengenalinya dari standar masalah keuangan konvensional. Istilah "mudharabah" berasal arti etimologisnya dari akronim "Ad Dharbu Fil Ardhi." Bepergian berarti menjalankan bisnis.

Konsep Mudharabah

  • Mudharabah memiliki gagasan yang harus ditanggapi dengan serius. Pembiayaan kerjasama usaha mudharabah ini harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti ketentuan pembiayaan dalam mudharabah berikut ini.
    Diberikan kepada pihak lain oleh shahibul maal untuk digunakan dalam transaksi produktif. Lembaga Keuangan Syariah Shahibul Maal, misalnya
  • LKS akan mendanai 100 persen kebutuhan bisnis, kemudian pengawas atau mudharib akan menangani bisnis dari pendukung ini.
  • Ketentuan akad mudharabah antara kedua belah pihak harus jelas mengenai jangka waktu, cara pengembalian, dan bagi hasil.
  • Meskipun LKS dapat mengawasi manajemen keuangan mudharib dan manajemen perusahaan, namun tidak memiliki pengaruh terhadap mereka.
  • Semua rukun mudharabah harus dipenuhi dengan modal mudharabah dan ketentuan keuntungan.
  • Kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kelalaian mudharib, LKS bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan oleh mudharabah. Karena itu, mudharib akan menanggung semua biaya operasional perusahaannya.
  • Pendukung Mudharib tidak memerlukan jaminan, namun jaminan ini bisa ada untuk mencegah mudharib dari wanprestasi.
  • Sesuai dengan fatwa DSN yang berlaku, LKS telah mengatur tata cara pembiayaan, pihak yang terlibat, dan aspek lainnya.
  • Mudharib berhak mendapatkan penggantian atas segala biaya yang dikeluarkan dalam hal LKS tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan akad.

Konsep Bagi Hasil Dalam Islam

Suatu sistem yang memuat tata cara pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan penyedia dana dikenal dengan istilah bagi hasil. Sebaliknya, bagi hasil disebut sebagai bagi hasil dalam terminologi bahasa Inggris. Istilah "bagi hasil" muncul dalam kamus ekonomi. Jelasnya, profit sharing berarti: pemberian sebagian keuntungan (profit) perusahaan kepada karyawannya. Selanjutnya dikatakan, bahwa itu dapat muncul sebagai hadiah uang tahunan mengingat keuntungan yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya, atau dapat muncul sebagai pembayaran mingguan atau angsuran yang dijadwalkan secara teratur.

Memberi karyawan opsi untuk membeli sejumlah saham tertentu di masa depan pada tingkat harga saat ini adalah salah satu bentuk pembagian keuntungan tidak langsung. Hal ini memungkinkan karyawan untuk mendapatkan keuntungan baik dari pembagian dividen maupun pertumbuhan nilai saham yang dihasilkan dari peningkatan kekuatan penghasilan. Bentuk lain dari pembagian keuntungan tidak langsung termasuk mengalokasikan saham perusahaan (partisipasi) kepada karyawan, yang dibayarkan melalui laba perusahaan. Pembagian keuntungan sering direkomendasikan sebagai sarana untuk meningkatkan tanggung jawab dan produktivitas karyawan dalam perusahaan. Bagi hasil ini berlaku untuk produk penyertaan, baik penyertaan total maupun sebagian, serta bentuk usaha korporasi (kerjasama) dalam mekanisme bagi hasil lembaga keuangan syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun