Teluk Awur, Jepara (20/11/2022) – UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi 3 jenis yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro, contohnya warung kopi, pedagang di pasar, dan lain sebagainya.
Sedangkan usaha kecil adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama, contohnya tempat makan, bengkel, tempat fotocopy dll.
Selanjutnya usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan contohnya restoran, perusahaan pembuat roti, toko bangunan, dll.Dukung Kembangkan Potensi UMKM, Mahasiswa KKN Undip Membuat Peta Persebaran UMKM di Desa Teluk Awur
UMKM sendiri memiliki peran yang cukup besar dalam perekonomian negara dan merupakan penyumban PDB terbesar. Selain itu, UMKM juga relatif tahan terhadap krisis keungan. Dengan dikembangnya potensi pada suatu wilayah melalui UMKM, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakatnya.
Desa Teluk Awur merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara yang menyimpan beragam potensi. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa menjadikan masyarakat Teluk Awur memiliki potensi ekonomi yang tinggi.
Terdapatnya potensi wisata di Desa Teluk Awur menjadikan masyarakatnya membuka usaha (UMKM) terkait wisata seperti warung kopi, rumah makan, restoran, usaha makanan, dll. Menurut data yang didapat dari perangkat Desa Teluk Awur, terdapat ±123 UMKM di Desa Teluk Awur.
Meskipun telah memiliki data terkait UMKM, Desa Teluk Awur belum memiliki Peta Sebaran UMKM. Sehingga titik-titik lokasi UMKM tidak diketahui dan belum dikembangkan secara maksimal.
Dilatarbelakangi oleh permasalahan tersebut, Gradella Veren Citra Ananta yang merupakan salah satu mahasiswa Kelompok 1 KKN Tematik Jepara Universitas Diponegoro tahun 2022 melaksanakan program “Membuat Peta Sebaran UMKM Desa Teluk Awur”. Pelaksanaan program dilakukan selama kurang lebih dua minggu dengan melakukan survei lapangan dan survei sekunder melalui telaah dokumen dari Perangkat Desa Teluk Awur.
Dalam survei lapangan, digunakan aplikasi Avenza dan Google My Maps untuk memberi titik lokasi UMKM pada peta. Selanjutnya data diolah menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) yaitu aplikasi ArcGis, yang kemudian dicetak dan diserahkan kepada Perangkat Desa Teluk Awur pada Selasa, 8 November 2022 di Kantor Balai Desa Teluk Awur.
Melalui pelaksanaan program pembuatan Peta Sebaran UMKM Desa Teluk Awur, diharapkan dapat membantu UMKM di Desa Teluk Awur mampu diketahui dan berkembang dengan baik. Selain itu, peta tersebut diharapkan mampu memvisualisasikan serta mengkomunikasikan informasi terkait UMKM yang tersebar di Desa Teluk Awur secara informatif dan komunikatif kepada pendatang maupun perangkat desa. Dengan Peta Sebaran UMKM Desa Teluk Awur, pihak terkait juga dapat memanfatkan peta tersebut sebagai dasar pengembangan serta dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Desa Teluk Awur.
Penulis : Gradella Veren Citra Ananta
(Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik)
Dosen Pembimbing : Kurniawan Teguh Martono, S. T, M. T
Lokasi : Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H