Dari keseluruhan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa Tribun Kaltim telah melanggar ketiga pedoman tersebut terkait tidak melakukan verifikasi, tidak mencantumkan sumber yang jelas, dan tidak berimbang. Tribun Kaltim juga tidak melakukan koreksi, walaupun sudah memuat berita yang salah atas meninggalnya Yulie yang ditulis karena kelaparan. Seharusnya pemberitaan meninggalnya Yulie diralat dan diverifikasi kebenarannya karena tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Sumber:
Dewan Pers. (2006). Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers. (2012). Pedoman Media Siber
Ipelona. E. (2020). Warga Serang Meninggal, Kelaparan atau Penyakit Lain?. Kompas TV. Diakses tanggal 17 Mei 2020, dari: https://www.kompas.tv/article/77385/warga-serang-meninggal-kelaparan-atau-penyakit-lain
Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Nur, D. (2020). Warga Serang Meninggal Dunia Akibat Kelaparan di Tengah Pandemi Virus Corona. Tribun News Kaltim. Diakses tanggal 17 Mei 2020, dari: https://kaltim.tribunnews.com/2020/04/22/news-video-warga-serang-meninggal-dunia-akibat-kelaparan-di-tengah-pandemi-virus-corona
Ramadhan, R. A. (2020). Keluarga Ibu di Serang Buka Suara: Meninggal Bukan Kelaparan, tapi Kelelahan. Kumparan. Diakses tanggal 17 Mei 2020, dari https://kumparan.com/kumparannews/keluarga-ibu-di-serang-buka-suara-meninggal-bukan-kelaparan-tapi-kelelahan-1tGxgaARWK3/full
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H