Sudah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dengan terdaftarnya P2P Lending dengan OJK, berarti platform P2P Lending itu mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan semua yang mereka lakukan dipantau oleh OJK. Sehingga membuat mereka lebih kredibel/ terpercaya.Â
Memberikan pinjaman dengan cepat dan mudah
Seperti yang telah dilihat dalam bagian cara kerja P2P Lending, step-step yang harus dilakukan untuk menjadi pemberi dana tidaklah sulit dan hanya memerlukan 3 step dan dapat dilakukan langsung secara online.
Mendiversifikasi investasi
Jika Anda mempunyai produk investasi lain nya seperti saham, dengan menginvestasikan uang Anda dalam platform ini, Anda mendiversifikasikan investasi Anda dimana jika saham Anda turun namun Anda tetap mendapatkan bayaran bulanan dari Peminjam di P2P Lending, risiko Anda atau kehilangan Anda tidaklah sebesar kehilangan jika Anda tidak melakukan diversifikasi dan hanya berinvestasi pada saham.
Platform peer to peer lending menjamin dana yang anda investasikan berdasarkan risiko pendanaan (produk A, B, dan seterusnya)
Seperti yang dilihat pada gambar diatas yang mengkategorikan produk P2P Lending, sebagian uang yang Anda investasikan dijamin oleh platform tersebut bahkan ada yang dijamin sepenuhnya.
Bunga yang lebih tinggi
Bunga tahunan yang diterima dalam investasi P2P Lending biasanya mempunyai jumlah yang dua kali lebih besar dibandingkan tabungan konvensional
KERUGIAN