Mohon tunggu...
Grace Paramitha
Grace Paramitha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Hi! Selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

"Rumah dan Musim Hujan" Jadi "Hoax", Kisah Film Festival yang Diangkat Menjadi Film Bioskop

13 Desember 2020   11:58 Diperbarui: 13 Desember 2020   12:18 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ragil. [Sumber: kumparan.com]

Film Rumah dan Musim Hujan (2012) dan film Hoax (2018) merupakan satu film yang sama, hanya saja, film Rumah dan Musim Hujan merupakan film festival dan film Hoax merupakan film bioskop.

Film ini disutradarai oleh Ifa Isfansyah. Diperankan oleh Landung Simatupang sebagai Bapak, Jajang C. Noer sebagai Mamah, Tora Sudiro sebagai Raga, Vino G. Bastian sebagai Ragil, Tara Basro sebagai Adek, dan Aulia Sarah sebagai Sukma. 

Berkat akting memukau para pemerannya, film ini berhasil memberikan kesan yang mendalam bagi para penontonnya.

Film ini awalnya berjudul Rumah dan Musim Hujan. Film Rumah dan Musim Hujan merupakan film festival yang ditayangkan perdana secara nasional pada Desember 2012 di Jogja-NETPAC Asian Film Festival. 

Film Rumah dan Musim Hujan juga ditayangkan di International Film Festival Rotterdam pada Januari 2013 dan Southeast Asian Film Festival (SEAFF) 2013. Saat ditayangkan di luar negeri, film ini menggunakan judul One Day When the Rain Falls.

Hingga akhirnya setelah enam tahun tepatnya pada 1 Februari 2018, film festival yang berjudul Rumah dan Musim Hujan ini dikomersialkan dan ditayangkan di bioskop Indonesia. Pada penayangannya di bioskop, film ini berganti judul menjadi Hoax.

Tiga judul yang dimiliki oleh film ini, "Hoax", "Rumah dan Musim Hujan", dan "One Day When the Rain Falls" sama-sama cocok digunakan untuk menggambarkan cerita dalam film ini. Setiap tokohnya memiliki rahasia masing-masing, segala kisah yang dialami oleh para tokohnya juga dialami di rumah saat hujan deras pada suatu malam.

Selain itu, saat ditayangkan di bioskop dengan judul Hoax, film ini memiliki slogan "Siapa yang Bohong?". Menurut saya, slogan tersebut sangat cocok dengan film ini karena film ini sukses membuat saya terus bertanya-tanya siapa yang jujur dan siapa yang berbohong. Setiap tokohnya ingin dipercaya oleh satu sama lain.

Buka puasa bersama di rumah Bapak. [kineforum.org]
Buka puasa bersama di rumah Bapak. [kineforum.org]
Film ini menceritakan tiga kisah yang berbeda. Raga, Ragil, dan Adek memiliki kisahnya masing-masing, dan semua itu bermula setelah mereka semua buka puasa bersama di rumah Bapak. Sekilas, alur cerita dalam film ini terlihat sederhana. Namun, sebenarnya ada banyak isu yang diangkat dalam film ini.

Isu yang terkandung dalam film "Rumah dan Musim Hujan" dan "Hoax"

Bebarapa isu yang diangkat dalam film ini adalah mengenai homoseksual, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hubungan di luar nikah, dan hubungan beda agama. Namun, yang paling terasa adalah isu mengenai keluarga. Keluarga yang ada dalam film ini terlihat sebagai keluarga yang tenang dan hangat, tapi ternyata ketiga tokohnya yakni Raga, Ragil, dan Adek menyimpan kejadian dan permasalahannya masing-masing yang tak ingin diungkapkan.

Isu-isu yang diangkat dalam film ini merupakan isu yang penting dan dapat menjadi bahan pemikiran kita. Isu tersebut juga dapat membuat kita sadar dan tidak menutup mata akan kenyataan bahwa isu-isu tersebut tidak jauh dari kehidupan kita sehari-hari atau bahkan dialami oleh diri kita sendiri.

Film sebagai komunikasi massa

Film merupakan media komunikasi yang bersifat audio dan visual. Film dapat menjadi media komunikasi massa yang ampuh untuk menyampaikan pesan atau informasi kepada khalayak (Asri, 2020).

Film mampu untuk menceritakan banyak hal dan menyampaikan banyak pesan dalam waktu yang singkat. Suatu film dapat membuat penontonnya ikut merasakan apa yang terjadi dalam film dan bahkan memengaruhi kehidupan khalayak (Asri, 2020).

Pada dasarnya, film sering kali merekam realitas yang tumbuh dan berkembang di masyarakat untuk kemudian diproyeksikan ke dalam sebuah layar (Asri, 2020). Film sebagai komunikasi massa memiliki peran yang penting dalam masyarakat. Maka dari itu, sebelum sebuah film ditayangkan kepada khalayak, film tersebut, khususnya film bioskop haruslah melewati penyensoran terlebih dahulu.

Penyensoran film di Indonesia

Semua film Indonesia dan film luar negeri yang akan ditayangkan di bioskop Indonesia harus melewati tahap penyensoran terlebih dahulu. Penyensoran tersebut dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF).

Lembaga Sensor Film (LSF) akan menetapkan status edar bagi film yang akan ditayangkan di bioskop Indonesia. Film bioskop hanya dapat ditayangkan jika sudah mendapatkan label "lulus sensor" dari Lembaga Sensor Film.

Salah satu pedoman yang digunakan Lembaga Sensor Film dalam menyensor film adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran atau disingkat Permendikbud No. 14 Tahun 2019.

Demi melaksanakan ketentuan Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, maka ditetapkanlah Permendikbud No. 14 Tahun 2019.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap film yang akan ditayangkan di bioskop Indonesia, tak terkecuali film Hoax. Meskipun film Rumah dan Musim Hujan dan film Hoax diproduksi dan diperankan oleh orang yang sama, tetapi terdapat perbedaan dari segi adegan dan penyampaian alur cerita.

Terdapat beberapa adegan film Rumah dan Musim Hujan yang tidak ditampilkan dalam film Hoax. Hal tersebut tentunya juga memengaruhi durasi film, film Rumah dan Musim Hujan awalnya berdurasi 100 menit, namun ketika ditayangkan di bioskop durasinya dipotong menjadi 80 menit.

Pemotongan durasi film dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Film Rumah dan Musim Hujan merupakan film festival, film festival memiliki aturan yang lebih longgar dibandingkan dengan film bioskop. Hal tersebut karena film festival memiliki penonton yang terbatas dan penayangannya juga terbatas, berbeda dengan film bioskop yang bebas ditonton oleh siapa saja dan dapat ditonton dengan mudah di bioskop.

Ketika sebuah film ditayangkan untuk khalayak ramai dan ditayangkan untuk keperluan komersial, ada aturan-aturan yang harus diikuti, misalnya adalah mengenai sensor. Sama halnya dengan film Rumah dan Musim Hujan ketika akan ditayangkan di bioskop harus melewati penyensoran terlebih dahulu, adegan yang tidak lulus sensor tidak akan ditayangkan di bioskop.

Meskipun terdapat adegan yang tidak lulus sensor, terdapat juga beberapa adegan yang tetap ditayangkan walaupun melanggar aturan-aturan yang ada dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2019.

Apa saja adegan yang tidak lulus sensor dan adegan yang tetap ditayangkan meskipun melanggar aturan yang ada? Mari kita bahas satu persatu dengan menggunakan metodologi analisis teks atau dengan melihat adegan-adegan yang ditampilkan dalam film.

Ragil. [Sumber: kumparan.com]
Ragil. [Sumber: kumparan.com]
Pada film Rumah dan Musim Hujan, terdapat adegan ciuman yang dilakukan oleh Ragil dengan pacar prianya. Adegan tersebut tidak ditayangkan dalam versi film Hoax. Adegan tersebut tidak ditayangkan karena sesuai dengan aturan dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2019 Pasal 8 huruf b bahwa penyensoran meliputi isi film yang mengandung pornografi.

Pada Pasal 12 huruf c juga disebutkan bahwa film mengandung pornografi seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b apabila film menampilkan adegan ciuman bibir yang menjurus pada pornografi. Maka dari itu, adegan ciuman yang dilakukan oleh Ragil dan pacarnya harus dipotong pada saat penayangannya di bioskop.

Raga dan Sukma. [indonesianfilmcenter.com]
Raga dan Sukma. [indonesianfilmcenter.com]
Selanjutnya, dalam film Rumah dan Musim Hujan terdapat adegan hubungan intim yang dilakukan oleh Raga dan Sukma di dalam mobil. Jika sebelumnya adegan ciuman milik Ragil tidak lulus sensor, adegan ini lulus sensor dan tetap ditayangkan dalam versi film Hoax. Bagian yang membedakan adalah, pada film Rumah dan Musim Hujan terdapat dialog "Aku keluar" yang diucapkan Raga, dialog tersebut tidak ditayangkan dalam versi film Hoax.

Padahal, adegan tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena sesuai dengan Pasal 8 huruf b, penyensoran meliputi isi film yang mengandung pornografi dan Pasal 12 huruf b tertulis bahwa film dikategorikan mengandung pornografi apabila menampilkan adegan visual, dialog, atau monolog yang menggambarkan aktivitas persenggamaan secara vulgar. Namun, nyatanya adegan tersebut tetap ditayangkan di bioskop.

Adek dan Mamah. [indonesianfilmcenter.com]
Adek dan Mamah. [indonesianfilmcenter.com]

Pada film Rumah dan Musim Hujan terdapat adegan Adek yang menusuk Mamah dengan sebuah cutter, kemudian memukulinya dengan tanaman pisang. Adegan tersebut tidak disensor dan tetap ditayangkan pada versi film Hoax.

Berdasarkan pada Permendikbud No. 14 Tahun 2019, seharusnya adegan tersebut disensor karena pada Pasal 8 huruf a tertulis penyensoran meliputi isi film yang mengandung kekerasan. Pada Pasal 9 huruf a juga tertulis bahwa film mengandung kekerasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan adegan penyiksaan, penusukan, atau adegan lain yang sejenis.

Maka, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara adegan yang ditampilkan dalam film festival dan film bioskop, meskipun Lembaga Sensor Film masih kurang jelas dalam melakukan penyensoran. Mungkin, terdapat beberapa pertimbangan lain yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film ketika akan menyensor sebuah adegan, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usia penonton.

Lebih baik jika aturan yang ada dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2019 dapat dibuat lebih jelas dan lebih detail lagi. Lembaga Sensor Film juga seharusnya dapat bersifat lebih tegas dalam melakukan penyensoran, agar pedoman yang ada tersebut tidak dibuat hanya sebagai formalitas saja.

Daftar Pustaka

Asri, Rahman. (2020, Agustus). Membaca Film Sebagai Sebuah Teks: Analisis Isi Film "Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI)". Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 1 No.2, 74. Diakses di sini.

KumparanHITS. (2018, Januari 30). Respons Vino G. Bastian soal Pemotongan Durasi Film 'Hoax'. Retrieved from Kumparan.

Nural. (2018, Januari 31). (REVIEW) Hoax: Drama Omnibus yang Brilian. Retrieved from KINCIR.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Dan Penarikan Film Dan Iklan Film Dari Peredaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun