Berdasarkan pada Permendikbud No. 14 Tahun 2019, seharusnya adegan tersebut disensor karena pada Pasal 8 huruf a tertulis penyensoran meliputi isi film yang mengandung kekerasan. Pada Pasal 9 huruf a juga tertulis bahwa film mengandung kekerasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila menampilkan adegan penyiksaan, penusukan, atau adegan lain yang sejenis.
Maka, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara adegan yang ditampilkan dalam film festival dan film bioskop, meskipun Lembaga Sensor Film masih kurang jelas dalam melakukan penyensoran. Mungkin, terdapat beberapa pertimbangan lain yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film ketika akan menyensor sebuah adegan, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usia penonton.
Lebih baik jika aturan yang ada dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2019 dapat dibuat lebih jelas dan lebih detail lagi. Lembaga Sensor Film juga seharusnya dapat bersifat lebih tegas dalam melakukan penyensoran, agar pedoman yang ada tersebut tidak dibuat hanya sebagai formalitas saja.
Daftar Pustaka
Asri, Rahman. (2020, Agustus). Membaca Film Sebagai Sebuah Teks: Analisis Isi Film "Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI)". Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 1 No.2, 74. Diakses di sini.
KumparanHITS. (2018, Januari 30). Respons Vino G. Bastian soal Pemotongan Durasi Film 'Hoax'. Retrieved from Kumparan.
Nural. (2018, Januari 31). (REVIEW) Hoax: Drama Omnibus yang Brilian. Retrieved from KINCIR.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019Â tentang Pedoman Dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Dan Penarikan Film Dan Iklan Film Dari Peredaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H