Isu-isu yang diangkat dalam film ini merupakan isu yang penting dan dapat menjadi bahan pemikiran kita. Isu tersebut juga dapat membuat kita sadar dan tidak menutup mata akan kenyataan bahwa isu-isu tersebut tidak jauh dari kehidupan kita sehari-hari atau bahkan dialami oleh diri kita sendiri.
Film sebagai komunikasi massa
Film merupakan media komunikasi yang bersifat audio dan visual. Film dapat menjadi media komunikasi massa yang ampuh untuk menyampaikan pesan atau informasi kepada khalayak (Asri, 2020).
Film mampu untuk menceritakan banyak hal dan menyampaikan banyak pesan dalam waktu yang singkat. Suatu film dapat membuat penontonnya ikut merasakan apa yang terjadi dalam film dan bahkan memengaruhi kehidupan khalayak (Asri, 2020).
Pada dasarnya, film sering kali merekam realitas yang tumbuh dan berkembang di masyarakat untuk kemudian diproyeksikan ke dalam sebuah layar (Asri, 2020). Film sebagai komunikasi massa memiliki peran yang penting dalam masyarakat. Maka dari itu, sebelum sebuah film ditayangkan kepada khalayak, film tersebut, khususnya film bioskop haruslah melewati penyensoran terlebih dahulu.
Penyensoran film di Indonesia
Semua film Indonesia dan film luar negeri yang akan ditayangkan di bioskop Indonesia harus melewati tahap penyensoran terlebih dahulu. Penyensoran tersebut dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Lembaga Sensor Film (LSF) akan menetapkan status edar bagi film yang akan ditayangkan di bioskop Indonesia. Film bioskop hanya dapat ditayangkan jika sudah mendapatkan label "lulus sensor" dari Lembaga Sensor Film.
Salah satu pedoman yang digunakan Lembaga Sensor Film dalam menyensor film adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran atau disingkat Permendikbud No. 14 Tahun 2019.
Demi melaksanakan ketentuan Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, maka ditetapkanlah Permendikbud No. 14 Tahun 2019.
Aturan tersebut berlaku bagi setiap film yang akan ditayangkan di bioskop Indonesia, tak terkecuali film Hoax. Meskipun film Rumah dan Musim Hujan dan film Hoax diproduksi dan diperankan oleh orang yang sama, tetapi terdapat perbedaan dari segi adegan dan penyampaian alur cerita.