Lembaga Sensor Film (LSF) juga menetapkan status edar untuk reklame-reklame film seperti poster. Film bioskop atau acara televisi hanya dapat ditayangkan apabila sudah dinyatakan "lulus sensor" oleh Lembaga Sensor Film.
Salah satu pedoman yang digunakan Lembaga Sensor Film dalam menyensor film adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019.
Pada Pasal 8 huruf a tertulis bahwa penyensoran meliputi isi film yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Lalu pada Pasal 9 huruf b tertulis bahwa film dikategorikan mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a apabila film menampilkan adegan yang berisi manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan, atau adegan lain yang sejenis.
Meskipun putusnya kepala Charlie bukan karena kekerasan yang dilakukan secara langsung, tetapi adegan tersebut tetap saja menampilkan bagian tubuh yang terpotong dan seharusnya adegan tersebut disensor. Namun nyatanya, adegan tersebut tidak disensor dan tetap ditayangkan.
Bagi sebagian penonton, adegan tersebut dianggap biasa saja dan tidak memberikan efek apapun. Namun, bagi beberapa penonton lain, adegan tersebut dapat sangat mengganggu dan terus terbayang-bayang di dalam pikiran hingga menyebabkan mual.
Mungkin, Lembaga Sensor Film memiliki berbagai pertimbangan lain ketika akan tetap menampilkan adegan tersebut dalam film. Rating film juga bisa turut serta memengaruhi penyensoran adegan suatu film.
Lebih baik, untuk ke depannya terdapat keterangan-keterangan yang lebih jelas lagi dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2019. Diperlukan juga ketegasan dari pihak Lembaga Sensor Film agar pedoman yang ada tersebut tidak bersifat abu-abu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI