Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial di Masyarakat
Latar Belakang
Hukum merupakan pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial di masyarakat. Sebagai seperangkat aturan yang mengatur tata perilaku, hukum tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak-hak mereka (Yohanes Suahrdin, 2007). Dalam konteks keadilan sosial, hukum menjadi instrumen penting untuk melindungi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas yang sering menghadapi diskriminasi atau ketidakadilan.
Hukum juga berfungsi sebagai pengatur distribusi sumber daya, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik lainnya. Dengan aturan yang adil dan transparan, hukum mendorong pemerataan kesejahteraan sehingga tidak ada individu atau kelompok yang tertinggal. Selain itu, hukum berperan dalam menjamin hak asasi manusia dengan melindungi kebebasan berpendapat, hak hidup, dan hak atas keadilan tanpa diskriminasi. Hukum membantu menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban setiap individu (Hermoyo, 2016). Sebagai alat kontrol sosial, hukum memastikan bahwa pelanggaran terhadap hak orang lain dapat ditangani secara adil. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif dan berkeadilan (Zaetama, 2024).
Keadilan Sosial: Konsep dan Urgensinya
Keadilan sosial adalah konsep yang menekankan distribusi yang adil atas hak, kewajiban, dan sumber daya dalam masyarakat. Prinsip ini mengacu pada penghapusan diskriminasi, kesenjangan, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi semua individu tanpa memandang latar belakang (Nasir et al., 2023). Dalam praktiknya, keadilan sosial mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi yang setara dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, mencapai keadilan Social bukanlah tugas yang mudah. Ketimpangan ekonomi, diskriminasi berbasis gender, ras, atau etnis, serta marginalisasi kelompok tertentu sering menjadi hambatan dalam mewujudkan cita-cita tersebut (Irmanto, 2019). Di sinilah hukum memiliki peran strategis untuk menjadi Socialent yang mengikat dan mendorong terciptanya keadilan Social.
Fungsi Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
1.Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia
Hukum melindungi hak asasi manusia melalui berbagai perangkat hukum, baik dalam bentuk konstitusi, undang-undang, maupun peraturan lainnya. Di Indonesia, UUD 1945 Pasal 28 mengatur tentang hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan. Penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak ini dihormati oleh semua pihak.
2.Sebagai Pengatur Distribusi Sumber Daya
Keadilan sosial memerlukan distribusi sumber daya yang merata. Hukum memainkan peran dalam mengatur distribusi ini melalui kebijakan publik, seperti undang-undang tentang perpajakan, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan tenaga kerja. Misalnya, program redistribusi lahan melalui reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah yang menjadi salah satu sumber ketidakadilan di Indonesia.
3.Sebagai Sarana Penegakan Kesetaraan
Hukum mendorong kesetaraan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada semua individu di depan hukum. Prinsip ini dituangkan dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, hukum juga menciptakan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, agar mereka dapat menikmati hak-haknya secara penuh.
4.Sebagai Penjamin Keadilan Restoratif
Dalam kasus pelanggaran hukum, keadilan tidak selalu berarti menghukum pelaku. Konsep keadilan restoratif yang mulai berkembang di Indonesia bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini lebih menekankan pada penyelesaian masalah secara damai dan memberikan manfaat langsung bagi semua pihak.
Tantangan dalam Penegakan Hukum untuk Keadilan Sosial
Meskipun hukum memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan sosial, berbagai tantangan masih menghambat efektivitasnya. Beberapa tantangan utama meliputi (Zaetama, 2024):
1.Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Praktik korupsi dalam lembaga penegak hukum sering kali menghambat keadilan sosial. Kasus suap dan kolusi membuat hukum kehilangan kredibilitasnya di mata masyarakat.
2.Ketimpangan Akses terhadap Hukum
Tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum. Masyarakat miskin atau yang tinggal di daerah terpencil sering kali kesulitan mendapatkan bantuan hukum yang memadai.
3.Kesenjangan Antara Hukum dan Implementasi
Meskipun undang-undang yang ada cukup progresif, implementasinya sering kali tidak berjalan sesuai harapan. Kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum.
Solusi untuk Mengoptimalkan Peran Hukum
Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa langkah dapat dilakukan (Nasir et al., 2023):
1.Reformasi Sistem Hukum
Reformasi hukum harus mencakup pembenahan institusi penegak hukum agar bebas dari korupsi dan nepotisme.
2.Peningkatan Akses terhadap Bantuan Hukum
Pemerintah perlu memperluas jangkauan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, seperti melalui program Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
3.Penguatan Kesadaran Hukum di Masyarakat
Edukasi hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka dapat memahami hak-haknya dan tahu bagaimana memperjuangkannya.
Kesimpulan
Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara, hukum memastikan hak asasi manusia terlindungi, distribusi sumber daya berjalan adil, dan kesetaraan di antara warga negara terwujud. Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, ketimpangan sosial dapat diminimalkan, dan kelompok rentan mendapatkan perlindungan yang memadai.
Namun, keberhasilan hukum dalam mencapai keadilan sosial tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan, aparat penegak hukum sebagai pelaksana, dan masyarakat sebagai penerima manfaat hukum. Sinergi di antara elemen-elemen ini sangat penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kerja sama yang solid, cita-cita keadilan sosial dapat diwujudkan, menciptakan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan sejahtera.
Referensi
Hermoyo, B. (2016). PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN Oleh : Bambang Hermoyo, SH.MH. *). Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan, 28–40.
Irmanto. (2019). Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. 4(2), 1581–1596. https://doi.org/10.53363/bureau.v4i2.429
Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084
Yohanes Suahrdin. (2007). Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. In Jurnal Hukum Pro Jutistia (Vol. 25, Issue 3, pp. 270–282).
Zaetama, M. K. (2024). Peran Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 450–457.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H