PERBEDAAN PSAP 6 DAN IPSAS 7 INVESTASI
Dosen Pengampu : Sabirin, SE, M.Ak, CPAI
                                 Â
- GRACELLA NOVANI
- JAMHA NAFISHA
- KURNIA YUNI SELA
- SULASTRI MERDEKAWATI
- SYARIFAH WULANDARI
                  Â
AKADEMI PERPAJAKAN YAYASAN PANCA BHAKTI UTAMA
PONTIANAK
2017/2018
      PENDAHULUAN
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi . PSAP 06 Terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 . Yaitu Lampiran I.07 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Aktrual dan dalam lampiran II.07 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual`
Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan. Pernyataan satndar ini berlaku untuk enitias pelaporan dalam menyunsun laporan keuangan pemerintah pusat  pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsulidasian , tidak termasuk perusahaan negara atau daerah .
Pernyataan standar ini mengatur perlakuan akuntansi investasi pemerintah jangka pendek maupun investasi jangan panjang yang meliputi saat pengakuan, klarifikasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan . International Punlic Sector Accounthing Standar (IPSAS) 7 mengharuskan semua investasi pada perusahaan asosialisasi diperhitungkan dalam laporan keuangan konsolidasi dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali jika investasi dibeli dengan tujuan untuk dijual dalam waktu dekat dalam hal metode biaya diperlukan.
Sedangkan laporan keuangan konsolidasi adalah laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (ENTITAS PENGENDALI) dan satu atau lebih perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas atau perusahaan satu perusahaan` Pada dasarnya memandang investasi induk perusahaan terhadap anak perusahaan sebagai sesuatu penyertaan modal sehingga jika aktiva bersih anak perusahaan berubah karena kegiatan operasionalnya secara otomatis akan menyebabkan perubahan pada nilai investasi induk perusahaan.
IPSAP 7 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 7 Dan diatur dalam IAS 28 (Comparison with IAS 28)
Â
PEMBAHASAN
Â
PSAP 06 TENTANG AKUNTANSI INVESTASI
      Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat seperti bunga deviden dan royalty atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada tingkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
      Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi pada investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
      Metode Penilaian Investasi Akuntansi Pemerintah menggunakan 3 metode, yaitu:
- Metode Biaya,investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang tidak diterima dan tidak  mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hokum yang terkait.
- Metode Ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali deviden dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing dan revaluasi asset tetap`
- Metode Nilai Bersih yang dapat Direalisasikan,digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam waktu dekat.
Penggunaan metode pada paragraf didasarkan pada kriteria sebagai berikut :
- Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya
- Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki kepemilikan yang signifikan menggunakan metode ekuitas
- Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas
- Kepemilikan yang bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Klasifikasi Investasi
Investasi pemerintah diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
- Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
- Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
- Berisiko rendah.
Dengan memperhatikan kriteria tersebut pada paragraf 10, maka pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi pemerintah, karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah:
- Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
- Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
- Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
- Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
- Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen dapat berupa:
- Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
- Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
- Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah;
- Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
- Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat;
- Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan. Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini. Akuntansi untuk investasi pemerintah dalam properti dan kerjasama operasi akan diatur dalam standar akuntansi tersendiri.
Pengakuan Investasi
Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
- Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
Kriteria pengakuan investasi sebagaimana dinyatakan pada paragraf 20 butir b, biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehannya, atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
IPSAS 7 AKUNTANSI DALAM INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI
IPSAS 7 diadopsi dari IAS 28. IPSAS 7 digunakan pada semua asosiasi, dimana investor mempunyai kepemilikan pada asosiasi dalam bentuk pemegang saham atau struktur modal yang lain. Perusahaan asosiasi adalah entitas, termasuk entitas tidak berhubungan seperti kemitraan, dimana investor memiliki pengaruh signifikan dan memang demikian  baik entitas yang dikendalikan maupun kepentingan dalam usaha patungan.
      Entitas yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan dasar akuntansi akrual harus menerapkan Standar ini dalam akuntansi oleh investor untuk investasi pada perusahaan asosiasi dimana investasi di asosiasi menyebabkan kepemilikan suatu kepentingan dalam bentuk  kepemilikan saham atau struktur ekuitas formal lainnya. Namun, tidak berlaku untuk investasi pada perusahaan asosiasi yang dimiliki oleh:
- Organisasi modal ventura, atau
- Reksadana, unit trust dan entitas sejenis termasuk dana asuransi investasi terkait yang diukur pada nilai wajar, dengan perubahan nilai wajar yang diakui pada surplus atau defisit pada periode perubahan sesuai dengan yang relevan standar akuntansi internasional atau nasional yang berhubungan dengan pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.
Beberapa kontribusi yang dilakukan oleh entitas sektor publik dapat disebut sebagai  "Investasi" tapi mungkin tidak menimbulkan kepemilikan. Misalnya, entitas sektor publik dapat melakukan investasi substansial dalam pengembangan  rumah sakit yang dimiliki dan dioperasikan oleh badan amal. Sementara kontribusi seperti itu bersifat non-pertukaran, mereka membiarkan entitas sektor publik berpartisipasi dalam operasi rumah sakit, dan badan amal tersebut bertanggung jawab kepada publik sektor untuk penggunaan uang publik. Namun, kontribusi yang diberikan oleh entitas sektor publik bukan merupakan kepentingan kepemilikan, sebagai badan amal dapat mencari pendanaan alternatif dan dengan demikian mencegah entitas sektor publik dari berpartisipasi dalam operasi rumah sakit. Dengan demikian, publik Entitas sektor tidak terkena risiko dan juga tidak menikmati ganjaran yang mana bersifat insidental terhadap kepemilikan.
Istilah-istilah dalam IPSAS 7 :
- Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan entitas ekonomi disajikan sebagai entitas ekonomi tunggal. Kontrol adalah kekuatan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi PT entitas lain untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya.
- Entitas terkendali adalah entitas, termasuk entitas tidak berhubungan seperti sebuah kemitraan, yang tunduk pada pengendalian entitas lain (dikenal sebagai entitas pengendali).
- Metode ekuitas adalah metode akuntansi dimana investasi tersebut dilakukan awalnya diakui pada biaya dan disesuaikan setelahnya untuk pasca- perubahan akuisisi saham investor atas aset bersih / ekuitas investee. Surplus atau defisit investor termasuk investor bagian dari surplus atau defisit investee.
- Laporan keuangan terpisah disajikan oleh entitas pengendali, seorang investor pada perusahaan asosiasi atau venturer dalam entitas yang dikendalikan bersama, di Indonesia dimana penyertaan dicatat berdasarkan jaring langsung aset / ekuitas bukan berdasarkan hasil laporan dan aset bersih investee.
- Pengaruh yang signifikan (untuk tujuan Standar ini) adalah kekuatan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari investee namun bukan kontrol atau kontrol bersama atas kebijakan tersebut.
- Persyaratan yang didefinisikan dalam Akuntansi Sektor Publik Internasional lainnya Standar digunakan dalam Standar ini dengan arti yang sama seperti pada standar tersebut Standar lainnya, dan diproduksi ulang dalam Glosarium Ketentuan yang Ditetapkan diterbitkan secara terpisah.
Investor adalah Entitas yang dikendalikan sepenuhnya dan pengguna keuangan Pernyataan yang dibuat dengan menerapkan metode ekuitas adalah tidak mungkin ada atau kebutuhan informasinya terpenuhi keuangan konsolidasi entitas pengendali pernyataan; atau Entitas yang dikendalikan sebagian dari entitas lain dan pemiliknya yang lain, termasuk yang tidak lain berhak untuk memilih, telah diberitahu tentang, dan tidak keberatan, investor tidak menerapkan metode ekuitas. Bagian entitas ekonomi dalam perusahaan asosiasi adalah agregat dari kepemilikan di yang diasosiasikan oleh entitas pengendali dan entitas yang dikendalikannya. Kepemilikan dari rekan kerja atau usaha patungan entitas ekonomi lainnya diabaikan untuk hal ini tujuan. Bila perusahaan asosiasi mengendalikan entitas, asosiasi atau joint usaha, surplus atau defisit dan aset bersih yang diperhitungkan di tahun 2007 menerapkan metode ekuitas adalah ekuitas yang diakui dalam entitas asosiasi pernyataan (termasuk bagian associate dari surplus atau defisit dan net asset perusahaan asosiasi dan usaha patungannya), setelah penyesuaian yang diperlukan memberi efek pada kebijakan akuntansi yang seragam. Surplus dan defisit akibat transaksi hulu dan hilir antara investor (termasuk entitas terkontrol terkonsolidasi) dan perusahaan asosiasi diakui dalam laporan keuangan investor hanya kepada luasnya kepentingan investor yang tidak terkait dalam perusahaan asosiasi. Transaksi Hulu misalnya, penjualan aset dari perusahaan asosiasi kepada investor. Transaksi di hilir adalah, misalnya, penjualan aset dari investor ke seorang associate. Bagian investor dalam surplus dan defisit rekan kerja akibat dari transaksi ini dieliminasi. Investasi pada perusahaan asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas dari pada tanggal dimana ia menjadi associate. Pedoman akuntansi untuk apapun perbedaan (baik positif maupun negatif) antara biaya perolehan dan bagian investor atas nilai wajar aktiva bersih yang dapat diidentifikasi rekan diperlakukan sebagai niat baik (panduan dapat ditemukan di relevan standar akuntansi internasional atau nasional yang berhubungan dengan bisnis kombinasi). Goodwill yang berkaitan dengan perusahaan asosiasi termasuk dalam carry jumlah investasi. Penyesuaian yang tepat dengan bagian investor surplus atau defisit setelah akuisisi dibuat untuk memperhitungkan, misalnya, untuk depresiasi aset yang dapat didepresiasi, berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal tersebut akuisisi.
      Laporan keuangan paling mutakhir dari perusahaan asosiasi tersebut digunakan oleh investor dalam menerapkan metode ekuitas. Saat tanggal pelaporan dari investor dan perusahaan asosiasi berbeda, asosiasi mempersiapkan, untuk penggunaan investor, laporan keuangan pada tanggal yang sama dengan laporan keuangan investor kecuali jika tidak tepat untuk melakukannya. IPSAS 7 tidak menggunakan pendekatan jangka.
KESIMPULAN
Â
   Dari penjelasan sebelumnya dapa disimpulkan bahwa perbedaan antara PSAP 6 Akuntansi Investasi dengan IPSAS 7 Akuntansi dalam Investasi Perusahaan Asosiasi yang paling umum adalah pada sistemnya. Pada PSAP 6 Investasi yang dimaksudkan adalah Investasi dari pemerintah yang tidak disertai dengan hak kepemilikan atau hanya memegang saham. Sedangkan pada IPSAS 7 Investasi yang dimaksud adalah Investasi atau kerjasama antar perusahaan yang disertai dengan hak kepemilikan masing-masing investor terhadap asosisainya. Misalnya, entitas sektor publik dapat melakukan investasi substansial dalam pengembangan  rumah sakit yang dimiliki dan dioperasikan oleh badan amal. Sementara kontribusi seperti itu bersifat non-pertukaran, mereka membiarkan entitas sektor publik berpartisipasi dalam operasi rumah sakit, dan badan amal tersebut bertanggung jawab kepada publik sektor untuk penggunaan uang publik. Namun, kontribusi yang diberikan oleh entitas sektor publik bukan merupakan kepentingan kepemilikan, sebagai badan amal dapat mencari pendanaan alternatif dan dengan demikian mencegah entitas sektor publik dari berpartisipasi dalam operasi rumah sakit. Dengan demikian, publik Entitas sektor tidak terkena risiko dan juga tidak menikmati ganjaran yang mana bersifat insidental terhadap kepemilikan.
      Dari sistem laporan keuangan juga berbeda, pada PSAP 6 laporan keuangan sama halnya dengan laporan keuangan pada umumnya tetapi pasa IPSAS 7 laporan keuangan dipisahkan antara laporan keuangan perusahaan dengan laporan keuangan investor pada saat tanggal perolehan. Pada PSAP 6 dan IPSAS 7 sama-sama terdapat kriteria kepemilikan dan metode yang sama. Namun, pada IPSAS 7 Metode Entitas dan Kepemilikan yang Signifikan lebih menonjol.
DAFTAR PUSTAKA
Â
https://www.academia.edu/25285597/STANDAR_AKUNTANSI_KEUANGAN_SEKTOR_PUBLIK_MAKALAH
http://accounting-media.blogspot.co.id/2014/05/isi-international-public-sector.html#
http://akuntan-si.blogspot.co.id/2012/01/psak-15-akuntansi-untuk-investasi-dalam.html
http://www.wikiapbn.org/pernyataan-standar-akuntansi-pemerintahan-nomor-06/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H