Mohon tunggu...
Gracella Nathania
Gracella Nathania Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi '17

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Langgar P3SPS, Obsesi Ditegur KPI

19 Mei 2020   10:09 Diperbarui: 19 Mei 2020   10:07 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Segala kegiatan terkait kegiatan siaran telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain UU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun 2012 mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Prosedur Siaran (P3 dan SPS) guna mengatur isi siaran televisi. Meskipun telah diatur pada UU No. 32 Tahun 2002 dan P3SPS, masih banyak televisi yang melanggar.

Salah satu acara televisi yang melanggar kode etik televisi ialah Obsesi. Pada 20 Januari 2020 pada pukul 09.28 WIB, Obsesi menayangkan percakapan dengan mahkluk astral melalui perantara perempuan yang menceritakan Ashanty yang diduga mendapat kiriman ilmu hitam atau santet. Pada 5 Februari 2020, KPI mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada Obsesi

KPI memberikan surat teguran kepada Obsesi karena dianggap telah melanggar beberapa pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Prosedur Siaran (P3 dan SPS) terkait perlindungan terhadap anak dan remaja, larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya kepada kekuatan paranormal dan kesurupan, larangan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib. Obsesi telah melanggar beberapa pasal P3 dan SPS antara lain:

  • Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran"
  • Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara"
  • Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) yang berbunyi "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja"
  • Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 Ayat (4) huruf b yang berbunyi "Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik"

Tahun 2018, KPI mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman dan Batasan Penyangan Program Siaran Mistik, Horor dan Supranatural. Tayangan yang disiarkan Obsesi tersebut melanggar pedoman yang dikeluarkan KPI tersebut. Obsesi melanggar Pedoman dan Batasan Penayangan Program Siaran Mistik, Horor dan Supranatural pada poin 6 huruf d (i) yang berbunyi:

"Dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib"   

Pada 2019, KPI mengeluarkan Surat Edaran tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi. Obsesi melanggar Surat Edaran tersebut pada poin 6 huruf a yang berbunyi:

 "Tidak menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS."

 

DAFTAR PUSTAKA:

Komisi Penyiaran Indonesia. 2012. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Prosedur Siaran (P3 dan SPS). Diakses pada 18 Mei 2020.

Komisi Penyiaran Indonesia. 2019. Surat Edaran KPI Pusat Tentang Program Siaran Infotainment Di Lembaga Penyiaran Televisi. Diakses pada 18 Mei 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun