Pengertian Pajak KonsumsiÂ
Pajak Konsumsi adalah tarif pajak yang dikenakan pada setiap pengeluaran barang atau jasa. Pajak konsumsi dikenakan ketika ada transaksi pembelian berupa produk atau layanan, bukan saat memperoleh penghasilan. Secara umum, tarif pajak konsumsi berlaku dengan melalui proses, yaitu ketika seorang individu melakukan pembelian, maka pedagang akan bertanggung jawab untuk memberlakukan pajak, kemudian pajak tersebut diserahkan kepada lembaga pemerintahan yang berwenang.Â
Dasar Hukum Pajak KonsumsiÂ
Dasar hukum yang mengatur regulasi dari Pajak Konsumsi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan jenis objek pajaknya yaitu:Â
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.
Ketentuan pajak konsumsi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6. Pasal ini menyebutkan bahwa jasa katering termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Berdasarkan PPh Pasal 23, menyebutkan kewajiban perbendaharaan untuk menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah jasa katering. Namun, jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, maka besaran pajak yang dipotong jumlahnya mencapai 4%.Â
Jenis Pajak KonsumsiÂ
1. Pajak Konsumsi Bersifat UmumÂ