Mohon tunggu...
Grace EstherKirana
Grace EstherKirana Mohon Tunggu... Penulis - Blogger

Yuk di baca biar kamu tambah pengetahuan jangan lupa di komen ya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Manajemen Risiko Dibutuhkan untuk Menuntaskan Kriminalitas Saat Wabah Covid-19 Terus Melonjak

18 Juni 2020   10:19 Diperbarui: 18 Juni 2020   13:44 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Peningkatan jumlah masyarakat yang positif covid-19 memiliki dampak yang besar terhadap beberapa aspek di Indonesia baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, pendidikan hingga keamanan Tidak dapat dihindari lagi dari aspek ekonomi pun mengalami pemerosotan jumlah asset negara hingga di katakan krisis penurunan harga rupiah terhadap dollar semakin merendah menjulang kebawah. Sehingga para warga Indonesia memiliki perasaan dalam situasi yang tidak aman, nyaman dan tertekan dalam kondisi ekstrim tersebut.

     Pelonjakan jumlah korban covid-19 menyebabkan pemerintah harus mengambil tindakan tegas melalui PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Meski terdapat pengecualian pembatasan, tapi tetap saja perusahaan, badan usaha, dan kegiatan lainnya sangat terdampak karena kegiatan harus terhenti.
Krisis ini mengakibatkan perusahaan/ badan usaha/ UMKM harus mengambil tindakan berat dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena tidak mampu melakukan pendanaan. Selain itu, kegiatan yg terdampak adalah narapidana

     Virus Covid-19 bukan lagi menyerang kekebalan antibody manusia bahkan menyerang berbagai aspek kehidupan manusia salah satu contohnya tindakan kriminalistas menjadikan para pengangguran melakukan hal diluar batas demi mendapatkan alokasi bahan pangan seperti sembako untuk kebutuhan harian mereka. Kriminalitas adalah sebuah resiko yang terbentuk karena krisisnya ekonomi, dimana para pengangguran tidak dapat mencari lowongan kerja baru untuk membiayai keluarganya. 

      Salah satu contohnya, pada blue collar crime (masyarakat kelas menegah ke bawah) yang terkena Pemutusan Hubungan kerja kemudian mereka menjadi pengganguran, sehingga tidak dapat memenuhi semua kebutuhan hidup harian, tidak seperti sebelumnya masyarakat masih bisa mencari rejekinya di luar rumah. Maka muncullah kasus kriminalitas seperti peningkatan pencurian, perampokan, penipuan, pemerasan dan pembunuhan dengan berbagai motif demi memenuhi kebutuhan hidup.

       Ada empat kejahatan pencurian blue collar yang mendesak ditangani, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan senjata api (CurApi).

      Kemudian pada white collar crime (masyarakat kelas atas/pejabat) misalnya peningkatan korupsi bisa memungkinkan terjadi, terjadinya penyalahgunaan wewenangoleh para pejabat. Dan kejahatan white collar yang mendesak ditangani adalah korupsi sektor swasta atau oleh pejabat negara, yaitu korupsi bantuan sosial Covid-19, korupsi dana desa, korupsi pengadaan alat kesehatan, pembagian sembako, korupsi di lingkungan pekerjaan umum (Jalan, Jembatan, Pengairan).

      Timbulnya risiko atas timbulnya wabah covid-19 berupa Indonesia mengalami merosotnya ekonomi, adanya penurunan daya beli terhadap kebutuhan tersier, penurunan konsumsi secara nasional, penurunan produksi dan transaksi ekonomi lain (perdagangan dan investasi).

      Menurut Direktur Eksekutif Organisasi Bantuan Hukum (OBH), jika ruang fiskal negara semakin menyempit itu bisa berbahaya, sebab untuk menekan rebound corona pemerintah sudah sangat serius memberi stimulan, kompensasi, relaksasi, bantuan pangan, sudah menyedot APBN hingga  sebesar Rp 563,3 Triliun.

     Masyarakat juga mengalami dampak penekanan terhadap situasi ini. Hingga timbul pertanyaan dibenak masyarakat  kapankah New Normal terjadi?dan kapan bisa beraktivitas seperti biasa?Sementara jumlah peningkatan kasus positif korona semakin melonjak hingga perharinya 1,000an orang terkena positif. Dampak ekonomi negara yang meruncing kebawah menjadikan pemerintah untuk bertidak membuat peraturan berdamailah dengan situasi. Gejolak penyebaran berita hoax ada di berbagai media social. Tindakan kriminalitas juga terdengar dimana-mana banyaknya berita kriminalitas tersebar sepeti begal motor, begal mobil,pencurian emas dan pembongkaran rumah masyarakat. Dalam situasi ini lah sangat dibutuhkan manajemen resiko yang bertujuan untuk mengurangi atau pun mencegah semakin meningkatnya jumlah kasus kriminalitas di Indonesia.

     Mengapa diperlukan manajemen risiko? Apa itu Manajemen resiko? Manajemen Resiko diperlukan karena dapat meminimalisir prahara wabah Covid 19, dapat mendeaktivasi rasionalitas pada covid -19, menjadi bagian rencana antisipasi keadaan yang tidak pasti, sebagai jaring pengaman atau perlindungan hukum dan social bagi masyarakat.

     Manajemen Resiko adalah sebuah proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut. Manajemen risiko diperlukan dalam penegakan hukum dan dapat mendorong efisiensi roda ekonomi dan sosial secara berkelanjutan. Tanpa adanya manajemen risiko maka, lonjakan kriminalitas bisa terjadi semakin banyak. Dalam asumsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) soal TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) tahun ini bisa mencapai kisaran 4,8 hingga 5 persen dari total angkatan kerja atau mencapai 15 juta dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi minus hingga 0,7%.

     Jika dilihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pertumbuha akan ekonomi sekarang  menjadi angka ekonomi terendah di Indonesia dimana saat di kuartal 1 (pertama) di tahun 2020 mencapai 2,97% atau dikatakan Indonesia mengalami penurunan ekonomi yang pesat jika dibandingkan dengan ekonomi di  kuartal ke 4 (empat) di tahun 2019 angka tersebut menjadi angka terkecil sejak tahun 2001 di kuartal ke 4 (empat). Padahal mentri keuanggan sudah membuat prediksi bahwa ekonomi Indonesia di kuartal 1 (Pertama) akan mengalami peningkatan sekitar 4,5 hingga 4,7%

     Manajemen risiko menjadi sebuah kebijakan dalam penegakan hukum sebagai contingency plan dan safeguard yaitu dapat menekan jumlah kasus kriminalitas oleh karena pengangguran yang di sebabkan adanya diberlakukan PSBB terhadap beberapa sektor. Pemetaan data jumlah pengangguran, data distribusi bala bantuan sosial, pemetaan daerah suspect konflik terlebih diwilayah sebaran narapidana asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan dan dibebaskan, perbanyak ruang/media sosialisasi akan pencegahan kejahatan di media sosial maupun di tingkat kelurahan/desa, melakukan perkuat tenaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kelurahan/desa. Adanya mobilisasi dari aparat di daerah suspect konflik. Pemaksimalan sebuah sistem koordinasi dan supervisi penanganan laporan dan pengaduan oleh masyarakat.  Malakukan percepatan penanganan terhadap kasus positif covid-19 di tengah pandemi supaya dapat memberikan kepastian yang valid terhadap hukum dan keadilan bagi masyarakat di Indonesia. Serta mengefektifkan sejumlah aturan pendisplinan terhadap norma bagi penegak hukum.

     Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 terkait antisipasi peningkatan kejahatan, khususnya kejahatan di jalanan. Bersamaan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran wabah Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) lalu.

     Manajemen Resiko  juga diperlukan dalam memonitoring atau mengontrol sebuah sistem yang sudah dibuat oleh pemerintah dan sistem inilah yang dapat melihat bagaimana situasi yang akaan terjadi terhadap perkembangan kasus kriminalitas di Indonesia serta pemerintah dapat lebih mudah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun