Mohon tunggu...
Grace EstherKirana
Grace EstherKirana Mohon Tunggu... Penulis - Blogger

Yuk di baca biar kamu tambah pengetahuan jangan lupa di komen ya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Manajemen Risiko Dibutuhkan untuk Menuntaskan Kriminalitas Saat Wabah Covid-19 Terus Melonjak

18 Juni 2020   10:19 Diperbarui: 18 Juni 2020   13:44 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

     Jika dilihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pertumbuha akan ekonomi sekarang  menjadi angka ekonomi terendah di Indonesia dimana saat di kuartal 1 (pertama) di tahun 2020 mencapai 2,97% atau dikatakan Indonesia mengalami penurunan ekonomi yang pesat jika dibandingkan dengan ekonomi di  kuartal ke 4 (empat) di tahun 2019 angka tersebut menjadi angka terkecil sejak tahun 2001 di kuartal ke 4 (empat). Padahal mentri keuanggan sudah membuat prediksi bahwa ekonomi Indonesia di kuartal 1 (Pertama) akan mengalami peningkatan sekitar 4,5 hingga 4,7%

     Manajemen risiko menjadi sebuah kebijakan dalam penegakan hukum sebagai contingency plan dan safeguard yaitu dapat menekan jumlah kasus kriminalitas oleh karena pengangguran yang di sebabkan adanya diberlakukan PSBB terhadap beberapa sektor. Pemetaan data jumlah pengangguran, data distribusi bala bantuan sosial, pemetaan daerah suspect konflik terlebih diwilayah sebaran narapidana asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan dan dibebaskan, perbanyak ruang/media sosialisasi akan pencegahan kejahatan di media sosial maupun di tingkat kelurahan/desa, melakukan perkuat tenaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kelurahan/desa. Adanya mobilisasi dari aparat di daerah suspect konflik. Pemaksimalan sebuah sistem koordinasi dan supervisi penanganan laporan dan pengaduan oleh masyarakat.  Malakukan percepatan penanganan terhadap kasus positif covid-19 di tengah pandemi supaya dapat memberikan kepastian yang valid terhadap hukum dan keadilan bagi masyarakat di Indonesia. Serta mengefektifkan sejumlah aturan pendisplinan terhadap norma bagi penegak hukum.

     Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 terkait antisipasi peningkatan kejahatan, khususnya kejahatan di jalanan. Bersamaan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran wabah Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) lalu.

     Manajemen Resiko  juga diperlukan dalam memonitoring atau mengontrol sebuah sistem yang sudah dibuat oleh pemerintah dan sistem inilah yang dapat melihat bagaimana situasi yang akaan terjadi terhadap perkembangan kasus kriminalitas di Indonesia serta pemerintah dapat lebih mudah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun