Mohon tunggu...
Grace Lady Pratydina
Grace Lady Pratydina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mendaftarkan Diri sebagai PKP Penting atau Tidak?

17 Januari 2024   21:26 Diperbarui: 17 Januari 2024   21:32 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PKP atau yang dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai berdasarkan UU. Tidak semua usaha dikategorikan sebagai PKP. Adapun syarat pengusaha menjadi PKP adalah :
1. Pengusaha yang dalam 1 tahun memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 M
2. Pengusaha yang usahanya termasuk dalam BKP/JKP
Namun, bagi usaha dengan peredaran bruto kurang dari 4,8M secara sukarela mengajukan diri untuk terdaftar sebagai PKP juga diizinkan menjadi PKP . 

Jika ditinjau lebih lanjut ketika suatu usaha ditetapkan sebagai PKP maka pembayaran pajak akan semakin besar. Oleh karena itu, daya beli konsumen akan menurun dikarenakan setiap BKP/JKP yang diserahkan harus ditambah dengan PPN sehingga biaya yang dikeluarkan oleh konsumen akan meningkat. Selain itu, terdapat risiko-risiko sanksi apabila ada keterlambatan dalam membayar pajak.

Banyak pengusaha yang tidak mengetahui apakah penting untuk mendaftarkan usaha yang dimilikinya sebagai PKP atau tidak? Pada artikel ini penulis akan membantu menjawab pertanyaan tersebut.

Ketika suatu usaha mendaftarkan diri sebagai PKP ada banyak keuntungan  yang didapatkan, misalnya :

1. Pengusaha yang tergolong dalam PKP merupakan bukti bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.

2. Status PKP sebagai bukti atas kredibilitas yang dimiliki perusahaan bahwa perusahaan melakukan kewajiban perpajakan secara tertib

3. Peluang kerjasama bisnis akan meningkat karena pengusaha dianggap memiliki perusahaan yang besar

4. Dapat melakukan transaksi penjualan kepada bendaharawan pemerintah.

Selain itu, ketika suatu usaha menjadi PKP maka pengusaha memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut

1. Pengusaha berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP

2. Meminta restitusi apabila Pajak Masukan > Pajak Keluaran, serta meminta kompensasi apabila terjadi kelebihan pajak

3. Memungut PPN/PPnBM yang terutang

4. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak keluaran > Pajak Masukan

5. Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang

Bagaimana jika suatu usaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP namun tidak mendaftarkan diri ?

Ketika pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbit NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan kepada PKP. Kewajiban perpajakan bagi WP yang ditetapkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP/ dikukuhkan sebagai PKP. 

Oleh karena itu Pengusaha yang sudah termasuk dalam kategori PKP diwajibkan untuk mendaftarkan diri serta menjalankan kewajibannya sebagai PKP. Karena meskipun Pengusaha tidak mendaftarkan diri DJP akan tetap menetapkan pengusaha sebagai PKP jika Pengusaha sudah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai PKP. Pengukuhan pengusaha kena pajak ini sudah diatur dalam Pasal 2 UU KUP.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun