2. Meminta restitusi apabila Pajak Masukan > Pajak Keluaran, serta meminta kompensasi apabila terjadi kelebihan pajak
3. Memungut PPN/PPnBM yang terutang
4. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak keluaran > Pajak Masukan
5. Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
Bagaimana jika suatu usaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP namun tidak mendaftarkan diri ?
Ketika pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbit NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan kepada PKP. Kewajiban perpajakan bagi WP yang ditetapkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP/ dikukuhkan sebagai PKP.Â
Oleh karena itu Pengusaha yang sudah termasuk dalam kategori PKP diwajibkan untuk mendaftarkan diri serta menjalankan kewajibannya sebagai PKP. Karena meskipun Pengusaha tidak mendaftarkan diri DJP akan tetap menetapkan pengusaha sebagai PKP jika Pengusaha sudah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai PKP. Pengukuhan pengusaha kena pajak ini sudah diatur dalam Pasal 2 UU KUP. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H