Mohon tunggu...
Grace Lady Pratydina
Grace Lady Pratydina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mendaftarkan Diri sebagai PKP Penting atau Tidak?

17 Januari 2024   21:26 Diperbarui: 17 Januari 2024   21:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.athallaconsult.co.id

2. Meminta restitusi apabila Pajak Masukan > Pajak Keluaran, serta meminta kompensasi apabila terjadi kelebihan pajak

3. Memungut PPN/PPnBM yang terutang

4. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak keluaran > Pajak Masukan

5. Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang

Bagaimana jika suatu usaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP namun tidak mendaftarkan diri ?

Ketika pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbit NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan kepada PKP. Kewajiban perpajakan bagi WP yang ditetapkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP/ dikukuhkan sebagai PKP. 

Oleh karena itu Pengusaha yang sudah termasuk dalam kategori PKP diwajibkan untuk mendaftarkan diri serta menjalankan kewajibannya sebagai PKP. Karena meskipun Pengusaha tidak mendaftarkan diri DJP akan tetap menetapkan pengusaha sebagai PKP jika Pengusaha sudah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai PKP. Pengukuhan pengusaha kena pajak ini sudah diatur dalam Pasal 2 UU KUP.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun