Oleh: Grace Ebilia Riani Manulang
Perubahan sistem perpajakan dari masa ke masa dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi ini menjadi keuntungan bagi semua pihak, mulai dari Wajib Pajak (WP) dan juga petugas pajaknya. Sistem perpajakan yang lama bisa dibandingkan dengan sistem pajak yang sekarang, yaitu dengan kehadiran teknologi. Berikut adalah perbandingan antara sistem perpajakan:
Sistem perpajakan sebelum hadirnya teknologi:
1. Manual: Proses pelaporan pajak sebelum era digital dilakukan secara manual. Yaitu seperti pengisian formulir menggunakan kertas, pengumpulan data secara manual, dan proses antrian administrasi yang sangat memakan banyak waktu dan sangat rawan risiko kesalahan dalam kevalidan data.
2. Pengumpulan data yang sulit: Informasi dikumpulkan secara manual melalui kunjungan langsung ke kantor pelaporan pajak (KPP). Wajib Pajak harus menyediakan semua dokumen fisik (berupa kertas asli) yang diperlukan. Contonya seperti kwitansi, bukti pendapatan, dan lain-lain.
3. Keterbatasan analisis data: Data-data yang sudah ada sangat sulit untuk dianalisis karena terhalang keterbatasan teknologi. Auditor harus memeriksa semua data dan dokumen serta melakukan perhitungan secara manual. Aktivitas ini yang dapat memakan waktu lama dan tidak menutup kemungkinan akan adanya kesalahan.
4. Transaksi tunai: Transaksi mengirimkan uang pada masa lalu biasanya dilakukan secara tunai. Aktivitas transaksi tunai ini merugikan dan sulit dilacak apabila terjadi penipuan.
5. Sempitnya jangkauan: Di wilayah pedesaan atau daerah terpencil biasanya kurang kantor untuk melaporkan pajak (KPP). Karena itulah sistem perpajakan menjadi kurang merata dan kurang efisien dalam pembayaran pajak.
Sistem perpajakan sesudah hadirnya teknologi:
1. Teknologi digital: Penggunaan teknologi digital telah merevolusi sistem perpajakan. Sekarang pemerintah menggunakan sistem komputerisasi untuk mengelola informasi pajak, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran.
2. Pendaftaran dan pelaporan online: Wajib Pajak sekarang dapat mendaftar dan melaporkan pajak secara online melalui portal pajak resmi, yaitu DJP Online.
3. Analisis data: Pemerintah bisa menerapkan analisis data lanjutan untuk mendeteksi pola-pola yang mencurigakan atau penipuan pajak dengan lebih efektif.
4. Pembayaran online: Pembayaran pajak seakarang bisa dilakukan secara online (hanya menggunakan handphone) melalui transfer bank, kartu kredit, atau layanan pembayaran online di platform lainnya. Adanya pembayaran online melalui dompet elektronik ini sangat membantu untuk meningkatkan keamanan bagi Wajib Pajak, karena dapat mengurangi kasus-kasus penipuan.
5. Penggunaan teknologi blockchain: Beberapa yurisdiksi telah mulai mengeksplorasi penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengumpulan pajak.
Teknologi telah memainkan peran sentral dalam transformasi di era ini, karena dampaknya dalam meningkatkan efisiensi, trasnparansi, dan kemudahan akses dalam pengumpulan pajak dan memperkuat kepatuhan pajak secara keseluruhan. Berikut ini adalah layanan-layanan digital yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat dalam kepentingan melaporkan pajak:
- E-Reg (Electronic Registration): Proses pendaftaran wajib pajak sekarang bisa dilakukan secara online/elektronik. E-Reg menyediakan layanan untuk pendaftaran secara online dan akan mendapatkan nomor identifikasi pajak resmi.
- E-Filling (Electronic Filling): Wajib pajak dapat mengisi formulir pajak dan mengajukannya melalui platform elektronik yang telah disediakan oleh otoritas pajak.
- E-Billing (Electronic Billing): Layanan ini merupakan sistem penagihan pajak eletronik yang dimana tagihan pajak akan dikirimkan kepada wajib pajak secara elektronik (melalui email atau platform daring lainnya). Ini nantinya akan memungkinkan wajib pajak untuk menerima, melihat, dan membayar tagihan pajak secara daring.
- E-Bupot (Electronic Annual Tax Return): Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan laporan pajak tahunan mereka secara elektronik dan mencakup pengisian dan pengajuan formulir pajak melalui platform digital.
- E-Form (Electronic Form): Layanan ini merupakan formulir pajak yang tersedia secara elektronik, dapat diisi, disimpan, dan diajukan secara online. Maka dari itu, E-Form memungkinan wajib pajak untuk mengisi formulir pajak tanpa menggunakan kertas dan secara otomatis dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- E-Faktur (Electronic Invoice): Layanan ini adalah tagihan yang dibuat secara elektronik. E-Faktur digunakan untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian secara elektronik dan merupakan bagian dari sistem perpajakan.
Dosen Pengampu : Agustine Dwianika, SE., M.Ak, CIBA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H