Mohon tunggu...
Grace Ebilia
Grace Ebilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Teknologi dalam Sistem Perpajakan

21 Maret 2024   14:00 Diperbarui: 21 Maret 2024   14:07 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaporan Pajak Online. /www.pajakku.com
Pelaporan Pajak Online. /www.pajakku.com

3. Analisis data: Pemerintah bisa menerapkan analisis data lanjutan untuk mendeteksi pola-pola yang mencurigakan atau penipuan pajak dengan lebih efektif.

4. Pembayaran online: Pembayaran pajak seakarang bisa dilakukan secara online (hanya menggunakan handphone) melalui transfer bank, kartu kredit, atau layanan pembayaran online di platform lainnya. Adanya pembayaran online melalui dompet elektronik ini sangat membantu untuk meningkatkan keamanan bagi Wajib Pajak, karena dapat mengurangi kasus-kasus penipuan.

5. Penggunaan teknologi blockchain: Beberapa yurisdiksi telah mulai mengeksplorasi penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengumpulan pajak.

Teknologi telah memainkan peran sentral dalam transformasi di era ini, karena dampaknya dalam meningkatkan efisiensi, trasnparansi, dan kemudahan akses dalam pengumpulan pajak dan memperkuat kepatuhan pajak secara keseluruhan. Berikut ini adalah layanan-layanan digital yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat dalam kepentingan melaporkan pajak:

  • E-Reg (Electronic Registration): Proses pendaftaran wajib pajak sekarang bisa dilakukan secara online/elektronik. E-Reg menyediakan layanan untuk pendaftaran secara online dan akan mendapatkan nomor identifikasi pajak resmi.
  • E-Filling (Electronic Filling): Wajib pajak dapat mengisi formulir pajak dan mengajukannya melalui platform elektronik yang telah disediakan oleh otoritas pajak.
  • E-Billing (Electronic Billing): Layanan ini merupakan sistem penagihan pajak eletronik yang dimana tagihan pajak akan dikirimkan kepada wajib pajak secara elektronik (melalui email atau platform daring lainnya). Ini nantinya akan memungkinkan wajib pajak untuk menerima, melihat, dan membayar tagihan pajak secara daring.
  • E-Bupot (Electronic Annual Tax Return): Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan laporan pajak tahunan mereka secara elektronik dan mencakup pengisian dan pengajuan formulir pajak melalui platform digital.
  • E-Form (Electronic Form): Layanan ini merupakan formulir pajak yang tersedia secara elektronik, dapat diisi, disimpan, dan diajukan secara online. Maka dari itu, E-Form memungkinan wajib pajak untuk mengisi formulir pajak tanpa menggunakan kertas dan secara otomatis dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • E-Faktur (Electronic Invoice): Layanan ini adalah tagihan yang dibuat secara elektronik. E-Faktur digunakan untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian secara elektronik dan merupakan bagian dari sistem perpajakan.

Dosen Pengampu : Agustine Dwianika, SE., M.Ak, CIBA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun