Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Jadikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Alasan Menunda Proses Hukum Nasabah

1 April 2022   17:53 Diperbarui: 1 April 2022   18:43 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Selesaikan melalui LAPS dengan itikad baik Dan jangan menunda nunda atau 

2. Refund uang nasabah secara langsung 

3. Selesaikan juga masalah kejelasan status polis unit link konvensional di Aceh akibat Qanun 13/ 2018. Jangan suruh nasabah tupol Dan men switch ke asuransi syariah Karena nasabah jadi merugi.

Tentukan kebijakan yang melindungi kepentingan nasabah Karena itu adalah uang nasabah sedang pihak asuransi hanya Pengelola saja. 

#JanganPHP bilang ke LAPS tapi tidak diproses #Kembalikan keringat darah nasabah unit link#Stop jual asuransi sebagai TABUNGAN #Asuransi bukan tabungan 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun