Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Jadikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Alasan Menunda Proses Hukum Nasabah

1 April 2022   17:53 Diperbarui: 1 April 2022   18:43 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

https://chng.it/VMkJJCj2

Hai semua. Nama saya Grace Bintang Hidayanti Sihotang SH MH . Saya adalah seorang Lawyer sekaligus pengajar hukum pidana ekonomi di sebuah Universitas Negeri di Jakarta. 

Saya adalah Kuasa Hukum dari beberapa nasabah unit link dari 4 perusahaan Asuransi AIA, Prudential, AXA Mandiri Dan Chubb Life. Para nasabah Dan mantan nasabah ini telah diperdaya dengan model penjualan asuransi unit link yang saat diprospek disebut sebagai TABUNGAN. 

Banyak sekali masyarakat kecil yang jadi korban bahkan beberapa dari mereka melakukan demo untuk menuntut hak mereka kembali. 

Para petinggi perusahaan Asuransi menyuruh mereka untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum di Lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa, namun info dari Pihak LAPS sendiri bahwa Pihak Perusahaan Asuransi tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan bahkan lawyer lawyernya terlihat mengulur ngulur waktu, Dan seolah janji mereka itu hanya tertulis di media saja tanpa pelaksanaan yang benar. 

Saya sendiri sebagai kuasa hukumnya mengalami kesulitan untuk mem-push agar proses di LAPS ini berjalan dengan baik padahl kenyataannya itu HANYA GEMBAR GEMBOR saja, menunda nunda sehingga masyarakat menyerah Dan lupa.

Saya MENOLAK LUPA Dan akan terus memperjuangkan agar hak nasabah Asuransi unit link yang saat prospek sudah mendapat informasi yang tidak transparan dapat dikembalikan seluruh uang preminya. Karena Hal itu melanggar Pasal 31 juncto 75 UU Asuransi Dan secara tidak langsung melanggar syarat kausa yg halal sebuah perjanjian dalam Pasal 1338 KUHPer yang dapat membuat perjanjian Batal Demi Hukum.

Mohon selesaikan kasus ini baik melalui jalur hukum atau jalur apapun yang ada. Jangan menjadikan Arbitrase sebagai alasan menunda nunda kasus sehingga lamalama nasabah lupa Dan tidak menuntut lagi ganti rugi. Selesaikan proses di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan benar benar sesuai janji di Media. Jangan nasabah ditipu lagi untuk kedua Kali. 

Jika tidak mau melalui arbitrase, kembalikan seluruh premi nasabah Asuransi Prudential AXA, AIA Dan Chubb Life, Karena mereka hanya minta pokoknya saja sedang perusahaan sudah mendapat untung dari uang nasabah tersebut. Kesalahan agen asuransi yg memprospek asuransi sebagai TABUNGAN wajib ditanggung perusahaan asuransi sesuai dengan PP 72/ 1992 Pasal 27 ayat 3 : Semua tindakan agen asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan Asuransi yang diageni. 

Perusahaan Asuransi baik itu Prudential, AXA Mandiri AIA maupun Chubb Life jangan melepaskan diri dari tanggung jawab Karena uang disetor agen ke Perusahaan bukan dikuasai agen. Jadi dalam hal refund perusahaan lah yang bertanggung jawab. 

Cuma ada 2 opsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun