D. Â Â Â Â Â Â Pasal 25 : tentang pemulihan polis.
Selain melanggar ketentuan KUHPerdata tentang Perjanjian Sepihak. Penetapan biaya biaya tersebut juga bertentangan tentang ketentuan Pasal 274 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang dasar layaknya nilai polis dan biaya-biaya. Saya memperhatikan bahwa, biaya-biaya yang diterapkan oleh Ace Life/ Chubb Life, terutama biaya yang tertulis dalam "Ketentuan Khusus Polis Asuransi Tambahan" pasal 6, ayat 2 tentang berubahnya biaya polis sewaktu waktu, dan hal ini tidak dibenarkan.
KLAUSULA BAKU DAN EKSONERASI
Beberapa pasal yang ada dalam polis seperti juga termasuk ketentuan perjanjian sepihak juga memuat klausula baku dan klausula eksonerasi yang membebaskan penanggung untuk bertanggung jawab. Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) klausula baku tertentu (eksonerasi) DILARANG.Â
Dalam pengaturan UU Perlindungan Konsumen diatur megenai klausula baku. Misalnya diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan:Â
"Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen."
Penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK no. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan,
"Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal."Â Ada 6 hal yang dilarang dalam klausula baku yang penting diperhatikan yaitu:
1.Pengalihan tanggungjawab pelaku usaha; dan/atau
2.Penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar; dan/atau