Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-hati Jika Anda Lansia dan Memiliki Polis Asuransi Jiwa di Chubb Life

3 Maret 2022   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   06:52 6572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"JIKA BENAR SUDAH ADA PEMBERITAHUAN TENTANG PERUBAHAN BIAYA ASURANSI DI TANGGAL 20 DESEMBER SESUAI KETERANGAN LEGAL CHUBB LIFE, BAGAIMANA BISA DALAM TAGIHAN HANYA ADA JUMLAH 26.000.000 RUPIAH. SELAIN ITU ADA BUKTI TANDA TERIMA KASIH DARI CHUBB LIFE ATAS PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN BAPAK LKM. SELAIN ITU CS APRI MENGATAKAN POLIS TIDAK BISA DIPULIHKAN KARENA USIA SUDAH 65 TAHUN PADAHAL KETENTUAN ITU TIDAK ADA DALAM POLIS"

img-20220212-wa0026-2-6220f143e2d60e38c60067d3.jpg
img-20220212-wa0026-2-6220f143e2d60e38c60067d3.jpg

Siang itu saya didatangangi oleh beberapa orang tua (lansia) yang datang ke kantor saya di Kawasan Sudirman Jakarta. Agak sedih juga sih Ketika awalnya para orang tua itu datang, karena dalam keadaan wabah covid seperti ini agak riskan jika orang yang sudah berumur datang. Diantara beberapa orang yang datang itu ada seorang kakek berinitial LKM yang menceritakan perihal Lapse Otomatis yang dilakukan oleh Asuransi Unit- Link Chubb Life.

Pak LKM kepada saya bercerita banyak bahwa bahwa beliau ikut asuransi Chubb Life kurang lebih 10  yang lalu. Selama mengikuti asuransi Chubb itu beliau bercerita bahwa Chubb selalu dengan seenaknya sendiri menaikkan biaya asuransi seenaknya sendiri. Biaya asuransi tersebut berbeda dengan biaya premi dan pihak costumer service mengatakan bahwa ada ketentuan Pasal 7 poin 2 yang mengatakan bahwa Biaya -biaya Premi harus mengikuti ketentuan PENANGGUNG. Dan menurut saya KETENTUAN INI ADALAH PERJANJIAN SEPIHAK DAN SANGAT TIDAK ADIL

Adapun kronologis kejadiannya menurut bapak LKM adalah sebagai berikut : Pada 29 Januari 2021 Terdapat tagihan kepada bapak LKM sebesar Rp 26.000.000 dan dibayarkan pada saat itu juga dikarenakan terdapat tenggat waktu sampai tanggal 2 Februari 2021. Bapak LKM menerima sms dan email ucapan terima kasih atas pembayaran premi.  

Pada tanggal 4 November Bapak LKM mendapatkan pemberitahuan bahwa polis asuransi bapak Lukmanto sudah Lapse dengan alasan tidak adanya pembayaran  premi tahunan dan dikarenakan nilai investasi tidak lagi mencukupi besarnya biaya- biaya polis padahal telah ada pemberitahuan otomatis tanda terima kasih bahwa premi telah disetor sesuai tagihan . Pemberitahuan ini menurut saya sangat LUCU karena bukti terima kasih atas pembayaran premi baik berupa SMS dan email sudah dikirimkan kepada Bapak LKM. Dalam kejadian ini terlihat Chubb Life tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap pelanggan, karena pelanggan SUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN PREMI SESUAI YANG DITAGIHKAN NAMUN DI LAPSE OTOMATIS SEENAKNYA DENGAN ALASAN YANG DICARI CARI.

Setelah Bapak LKM mengadukan hal ini kepada pihak Chubb, pada Awalnya Pihak Customer Service mengatakan bahwa Polis Asuransi sudah tidak dapat diperpanjang dikarenakan umur dari bapak Lukmanto sudah melebihi 65 tahun dan masa pemulihan polis sudah lewat. Namun hanya berselang beberapa hari  respon terdapat tanggapan bahwa Pemulihan Polis dapat dilakukan apabila Bapak Lukmanto membayar premi pengaktifan kurang lebih sebesar dua kali premi tahunan atau dengan nominal sebesar Rp 40.596.000,- .

 Yang mengherankan adalah jumlah 40 jutaan tersebut padahal bapak Lukmanto sudah membayar 26.000.000. Ini mengandung arti bahwa bapak Lukmanto membayar premi lebih dari yang disyaratkan, bukan sejumlah 40.596.000 dikurangi 26.000.000 jika memang ada kekurangan tagihan. Tapi ini murni kesalahan Chubb Life yang memberikan informasi tagihan memang hanya 26.000.000 seperti jumlah tagihan premi yang diperjanjikan dalam polis asuransi.

PERJANJIAN SEPIHAK

tangkap layar pribadi
tangkap layar pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun