Â
Beberapa Hari Lalu para nasabah dan mantan nasabah unit link kembali berdemo di patung kuda Jakarta Pusat
Masih dengan tema yang sama yaitu menuntut pengembalian full refund walau
sebenarnya diantara yang berdemo banyak juga yang setau saya sudah mendapat pengembalian full refund tersebut.
Sebenarnya adakah cara-cara atau jalur jalur hukum yang bisa ditempuh oleh para nasabah dan mantan nasabah ini selain berdemo atau melakukan mobilisasi hukum walau mobilisasi hukum
memang diperbolehkan karena hukum juga mencakup Ius Constituendum atau hukum yang dicita citakan masyarakat ?
Nah, itulah hal yang akan saya bahas dalam tulisan saya ini.
Sebenarnya ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh para nasabah dan mantan nasabah
asuransi ini, walau memang kasus ini sedikit sulit mengingat fakta materil para nasabah dan mantan nasabah ini berbeda-beda dan buktinya pun berbeda. Ada yang memiliki bukti ada yangi tidak. Klausul penyelesaian sengketa di polis pun berbeda beda. Jenis asuransinya pun berbeda beda juga, ada unit link biasa ada unit link syariah dan perusahaannya pun berbeda-beda.
Tapi intinya apapun jalan yang ditempuh oleh nasabah atau mantan nasabah ini, menurut saya mereka harus dan wajib memiliki kuasa hukum karena rata-rata mereka awam hukum bahkan
tidak mengerti sama sekali. Karena tidak mungkinlah memberikan sekoper bukti polis asuransi seperti ke DPR kemarin sebagai barang bukti tanpa mengidentifikasi letak kesalahannya pihak perusahaan asuransinya dimana.
Nah, jika mereka didampingi oleh kuasa hukum pastinya akan lebih terarah dalam memberikan bukti yang sesuai.
Masalahnya adalah, apakah ada yang advokat yang mengikuti kasus ini dari
awal dan mempunyai pengetahuan yang mumpuni tentang masalah asuransi unit link yang mau mendampingi mereka selama berproses kemana pun itu. Karena tanpa didampingi advokat para nasabah dan mantan nasabah yang awam hukum ini pastinya akan merasa terzalimi terus
menerus jika hasilnya tidak sesuai ekspektasi mereka yaitu REFUND FULL.
Di bawah ini saya tuliskan beberapa alternatif tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Gugatan Class Action diawali dengan Judicial Review UU Asuransi no 40 tahun 2014 pasal 75