Dengan hukuman kurungan selama - lamanya tiga bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4.500.000 (setelah dikonversi berdasarkan Perma No 2/2012) dihukum
1. Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyediakan untuk dijual atau untuk dibagikan jimat, penangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itu ada kesaktiannya.
Agak sulit memang mencari definisi tentang spirit doll ini mengingat hal ini merupakan fenomena baru. Namun dari beberapa sumber dan kegunaan serta alasan pembelian boneka ini yaitu untuk jimat, pelindung ataupun self healing tools (atau barang yang digunakan sebagai alat penyembuhan pribadi) karena boneka ini berisi “arwah” atau “roh” maka pasal 546 KUHP bisa diterapkan dalam pasal ini.
Yang menjadi pertanyaan adalah tentang masalah pembuktiannya. Apakah boneka ini benar-benar berisi arwah, jin, roh atau hal ghaib lainnya yang berfungsi sebagai jimat atau pelindung atau hanya sebatas trend, hobby atau gimmick marketing saja? Hal itulah yang perlu observasi dan penelitian lebih lanjut, baru pasal ini bisa diterapkan. Karena dalam hal jual beli maupun penggunaan benda-benda ghaib, unsur pembuktian pidananya memang sangat sulit karena berhubungan dengan suatu hal yang tidak berwujud.
Di beberapa negara seperti Arab Saudi yang juga kental dengan penggunaan mistis, jual beli benda ghaib atau penggunaan sihir, hal ini juga dilarang, tapi konsep pembuktian, penegakan hukum maupun pemidanaannya sangat berbeda dengan di Indonesia.
Di Arab Saudi jika ada laporan masyarakat terkait penggunaan benda ghaib maupun sihir maka polisi khusus yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah sihir dan ghaib akan langsung ke tempat kejadian perkara sesuai pelaporan. Perkara pun langsung diproses.
Di Arab Saudi kriminalisasi mengenai hal-hal yang berbau mistis seperti ini sangat mudah penerapannya karena Arab Saudi menerapkan Case Law atau Judge Made Law seperti model negara-negara Common Law System dimana hakim lah yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal ini sangat berbeda dengan di Indonesia yang menganut asas legalitas walaupun kebijaksanaan hakim tetap diperhitungkan sehingga pembuktian sangat dipentingkan.
Jika ternyata nanti di kemudian hari terjadi masalah pidana terkait penjualan spirit doll atau boneka arwah ini, maka mungkin model pembuktian terbalik dimana terdakwa yang dikenai beban pembuktian bahwa dia tidak bersalah atau penggunaan pembuktian negatif (negatief wettelijk) yang mendasarkan atas keyakinan hakim lah yang mungkin bisa diterapkan pada kasus penggunaan benda-benda ghaib atau spirit doll seperti ini. Mengapa demikian? Karena pembuktian biasa akan sangat sulit untuk kasus-kasus seperti ini.
Tapi dibalik semua ini, masyarakat perlu diberikan penyadaran hukum tentang barang-barang apa saja yang boleh diperjualbelikan atau tidak, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, terutama penyadaran atas promosi berlebihan terhadap benda-benda ghaib atau jimat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H