Apakah perjanjian antara Agen Asuransi dan Perusahaan Asuransi sama dengan Perjanjian Kerja atau Perjanjian Perburuhan? Jawabannya tentu saja berbeda.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper), Â perjanjian keagenan dapat disamakan dengan perjanjian Pemberian Kuasa (Lastgeving) yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPer. Adapun perjanjian keagenan adalah perjanjian antara seorang perantara dan prinsipal. Agen mengikatkan diri kepada prinsipal untuk melakukan suatu perbuatan hukum untuk kepentingan prinsipal. Agen itu mirip dengan Perwakilan dari pihak Prinsipal.
Jadi hal ini mengandung arti bahwa "hal-hal  yang dapat dilakukan oleh pihak agen hanya sebatas pada apa yang diperjanjikan dalam perjanjian keagenan" . Jika agen melakukan hal-hal diluar ketentuan dalam perjanjian keagenan maka itu "Menjadi Tanggung Jawab Agen secara Pribadi" bukan tanggung jawab Perusahaan atau Koorporasi".
Teori Pertanggungjawaban Pidana yang paling sering dipakai untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam Perjanjian Keagenan adalah TEORI VICARIOUS LIABILITY (Teori Pertanggungjawaban Pidana Pengganti), sehingga jika agen melakukan kesalahan, pelanggaran apalagi tindak pidana dimana NIATNYA datang dari Agen sendiri, maka perusahaan tidak mungkin dapat dipersalahkan dan diminta pertanggungjawabannya. Sehingga Agen harus bertanggungjawab terhadap Tindak Pidana tersebut SECARA PRIBADI.
Contoh: Seorang Agen Asuransi mencetak ilustrasi TIDAK RESMI dan mencantumkan bahwa produk yang ditawarkan adalah TABUNGAN untuk meraup nasabah, padahal pihak asuransi memiliki ilustrasi resmi.
Maka menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana Pengganti (Vicarious Liability), agenlah yang bertanggungjawab karena biasanya dalam perjanjian keagenan terdapat klausul bahwa perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Agen.
Berbeda dengan jika kesalahan atau misconduct tersebut masuk dalam lingkup Perjanjian Keagenan, maka perusahaan sebagai koorporasilah yang bertanggungjawab. Logika sajalah, masakkan seorang agen melakukan Tindak Pidana Pembunuhan tetapi yang bertanggungjawab perusahaan. Tidak rasional bukan?
Oleh karena itu korban pun semestinya dibedakan. Korban Perusahaan Asuransikah atau Korban Agen Asuransi? Dan semua itupun harus dibuktikan dengan Proses Pembuktian dan Investigasi.
Jika yang bersalah adalah perusahaan dalam prosedurnya maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan namun jika agen lah yang melakukan penipuan 'atas inisiatif' pribadi untuk meraup banyak nasabah maka agen asuransilah yang harus mengganti rugi secara pribadi dan mendapatkan sanksi.Â
Jadi harus ditentukan terlebih dahulu apakah anda KORBAN ASURANSI atau KORBAN AGEN ASURANSI karena kedua kata tersebut memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Semoga Bermanfaat dan Mengerti.