Mohon tunggu...
Ditha Klarissa S
Ditha Klarissa S Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Monitoring Sungai Gajah Wong Akibat Cemaran Timbal (Pb) di Yogyakarta

13 Juni 2023   08:18 Diperbarui: 13 Juni 2023   09:44 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kasus Cemaran Timbal (Pb) di Sungai Gajah Wong Yogyakarta

(Ditha Klarissa Sutan 31210435)

Fakultas Bioteknologi, Universitas Kristen Duta Wacana

Sungai Gajah Wong merupakan salah satu sungai yang terletak di Yogyakarta. Bagian hulu berada di lereng Gunung Merapi sedangkan hilirnya berada di Kabupaten Bantul. Aktivitas atau kegiatan di sekitar aliran sungai ini sangat memengaruhi ekosistem akuatik di dalamnya. Saat ini, pencemaran di sungai gajah wong terbilang cukup parah. hal ini seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan naiknya aktivitas industri di wilayah metropolitan Yogyakarta menyebabkan peningkatan beban pencemar sungai. Berbagai limbah padat dan cair dibuang ke sungai ini setiap hari. limbah cair telah mengandung logam berat, bahan beracun, minyak, mineral, yang berasal dari berbagai pabrik di sepanjang aliran sungai serta Limbah yang berasal dari buangan industri penyamakan kulit, pelapisan perak, bengkel dan cuci mobil. Begitu pula dengan aliran Sungai Gajah Wong yang terletak di Kecamatan Kotagede yang melewati kawasan industri perak, kulit, elektroplating, susu, hingga adanya saluran buangan limbah kebun Binatang (Sarengat et al., 2015)

Suatu lingkungan dikatakan tercemar ketika tatanan lingkungan telah berubah sedemikian rupa sehingga tidak lagi sesuai dengan bentuk aslinya sehingga memberi dampak buruk terhadap organisme yang sudah ada. Menurut Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 214 atau KPTS/1991, pencemaran air merupakan masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga mutu air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan fungsinya.

Salah satu zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan perairan adalah logam berat timbal (Pb). Paparan logam berat di sungai pasti akan mengganggu kestabilan ekosistem setempat, termasuk perubahan lingkungan secara fisik maupun kimia dan serta keanekaragaman hayati perairan akibat proses bioakumulasi. Timbal (Pb) merupakan salah satu unsur logam yang tergolong senyawa toksik bagi organisme karena sifatnya karsinogenik dan sulit terurai di lingkungan. Selain pembuangan limbah cair, Pb juga dapat berasal dari emisi kendaraan bermotor yang mengandung senyawa Tetra Ethyl Lead (TEL) dan Tetra Methyl Lead (TML) yang digunakan sebagai zat aditif dalam bensin untuk menaikkan nilai oktannya. Pb yang masuk ke badan air dapat terakumulasi di dasar perairan akibat proses sedimentasi dan kemudian terakumulasi pada organisme di sekitaran sungai. Logam berat yang terikat oleh partikel di dasar perairan disebut spesiasi dimana spesiasi Pb selama sedimentasi menentukan bioavailabilitasnya bagi organisme yang akan menyerapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 Tahun 2001, kadar maksimal Pb pada air adalah 0,01 mg/L. Australian and New Zealand Environment and Conservation Council Tahun 2000, kadar Pb maksimal pada sedimen yang diperbolehkan adalah ≤ 50 mg/kg. Standar Nasional Indonesia Nomor 7387 Tahun 2009, konsentrasi maksimal Pb pada ikan adalah 0,3 mg/kg. Timbal (Pb) berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Akumulasi jangka panjang senyawa Pb pada manusia dapat menyebabkan beberapa masalah diantaranya sakit perut, mual, anemia bahkan yang paling parah  mengalami kelumpuhan.

Biomonitoring merupakan suatu kegiatan untuk mengamati dan mengevaluasi yang menentukan perlu atau tidaknya Tindakan perubahan kualitas lingkungan berdasar respon organisme secara sistematis. Teknik ini penting dilakukan untuk melihat tingkat pencemaran lingkungan sekaligus memprediksi dampak apa saja yang bisa terjadi secara lebih luas. Hal ini juga sebagai dasar atau landasan dalam pengembangan dan pengelolaan lingkungan yang diamati.

Strategi pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan diantaranya adalah ditegaskannya kebijakan pemerintah bagi/untuk industri yang berada di sekitar aliran sungai gajah wong. Kota Yogyakarta tentu memiliki baku mutu yang harus dipenuhi sebelum akhirnya limbah dibuang ke badan air. Maka  sebagai pihak yang bertanggung jawab, industri terkait harus memastikan limbah yang dibuang sudah sesuai standar yang ada sehingga tidak menyebabkan pencemaran. Perlu dilakukannya monitoring daerah aliran sungai untuk mengetahui langkah apa selanjutnya yang dapat diambil untuk memulihkan keadaan sungai sehingga sungai dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Referensi : 

Busira, J., Prihatmo, G., & Pakpahan, S. (2020). Kadar Logam Berat Timbal (Pb) pada Ikan Nila (Oreochromis niloticus) di Sungai Gajah Wong, Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional Biologi di Era Pandemi COVID-19, 1-8.

Riswanto, F., Hairono, M., Susanto, G., Budiasmoro, I., & Istyastono, E. (2017). Kualitas Air Sungai Gajah Wong Ditinjau Dari Penghambatan Enzim Asetilkolinesterase. Jurnal Manusia dan Lingkungan, 1-6.

Sarengat, N., Yuniari, A., Setyorini, I., dan Suyatini. (2015). Kajian Potensi Pencemaran Industri pada Lingkungan Perairan Perairan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional Kulit, Karet dan Plastik ke-4, Yogyakarta: 28 Oktober 2015. Hal. 125-156.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun