Mohon tunggu...
GPI NEWS
GPI NEWS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Segala Informasi Tentang Kabupaten Subang Dan Sekitarnya

Real News From GPI

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

APA HUKUMNYA TRADISI MUNGGAHAN?

10 Maret 2024   21:27 Diperbarui: 10 Maret 2024   21:32 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS


Besok atau lusa kita akan menyambut bulan suci Ramadhan, tergantung dewan isbat masing masing lembaga keagamaan yang memiliki tim kemampuan tersebut dalam memberikan keterangan datangnya hilal awal ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan biasanya banyak orang yang melakukan acara munggahan. Munggahan biasa dilakukan sebelum masuk bulan Ramadhan.

Acara munggahan ini umumnya dilakukan dengan acara makan-makan bersama keluarga, sanak saudara, atau kerabat dekat. Munggahan ini seolah sudah menjadi tradisi di tanah air. Lantas sebenarnya bagaimana hukum melakukan munggahan dalam agama islam?

Ada perbedaan pendapat oleh pemuka agama terkait hal ini. Namun sebenarnya Rasulullah SAW sendiri dikatakan tidak pernah melakukan ragam tradisi semacam munggahan maupun tradisi lain, untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan.

Tidak terdapat pula riwayat yang menjelaskan adanya tradisi tersebut. Sehingga para alim ulama menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tradisi semacam ini menjelang bulan Ramadhan.

Namun menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yakni Diny Khoerudin yang bisa disapa pidi mengungkapkan bahwa tradisi munggahan apabila dengan niat untuk silaturahmi adalah sah-sah saja, apalagi dalam islam bahwa silaturahmi ini adalah wajib hukumnya.

"Jika niatnya untuk silaturahmi, itu sah sah saja, apalagi islam mengajarkan bahwa silaturahmi itu adalah wajib, belum tentu kan kalau hari biasa bisa berkumpul bersama, makanya tradisi ini bisa diperbolehkan jika niatnya adalah silaturahmi" ungkap Diny saat dipintai keterangan (Minggu, 10/3/2024).

Diny pun mengungkapkan bahwa tradisi munggahan ini akan menjadi haram hukumnya apabila menjadi salah satu rangkaian ibadah, karena tidak dilakukan oleh Rosulullah dan menjadi hal yang ditambah tambahkan dalam ibadah alias bid'ah, namun akan menjadi wajib dan mendapatkan ganjaran pahala jika dijadikan moment untuk silaturahmi, nah itu kembali kepada niatnya masing masing; apakah niatnya menjadikan sebuah rangkaian ibadah sebelum ramadhan atau untuk silaturahmi.

Dalam moment ramadhan tahun ini pula Diny menganggap adalah sebuah kesempatan atau moment untuk menetralisir situasi gejolak panas pasca pemilu dan pilpres, karena puasa di bulan ramadhan salah satunya adalah larangan untuk emosi dan saling mencari keburukan, siapa tau dengan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, situasi panas pasca pemilu atau pilpres bisa menenangkan masyarakat yang berbeda pilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun