Mohon tunggu...
Grace Patricia Hs
Grace Patricia Hs Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

A learner.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Sang Penjaga Konstitusi

23 Juli 2023   22:40 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:26 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kasus ini, MK menjadi lembaga yang memberikan harapan bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan yang tidak diberikan oleh Presiden dan DPR. Kehadiran MK menjamin hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara. Apabila MK tidak hadir di Indonesia maka rakyat hanya bisa menerima seluruh tindakan Pemerintah.

Dalam negara demokrasi di mana rakyat menjadi pemegang kedaulatan, MK merupakan lembaga yang menjamin dipenuhinya hak-hak rakyat yang telah dinyatakan dalam UUD. MK menjadi sebuah penyeimbang antara ide dalam konstitusi dan praktik penyelenggaraan negara.

Peran penting diemban oleh MK untuk mewujudkan Indonesia yang menyejahterakan rakyatnya. Dalam peringatan 20 tahun MK, peranan penting MK di Indonesia harus senantiasa diingat oleh para hakim MK dan penyelenggara urusan di MK. Menegakkan konstitusi harus menjadi pemikiran yang senantiasa terpatri di pemikiran para hakim MK. Tidak peduli perubahan politik, sosial, budaya, dan teknologi, MK harus selalu konsekuen melaksanakan peranannya dalam menjaga nilai-nilai konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun