PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kegiatan Sarana dan Prasarana Pengadaan Bibit Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Purwakarta senilai Rp. 2,3 Miliar TA 2023.
Penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat No. PRINT-91/M.2.14/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 Jo Nomor: 1924/M.2.14/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Dalam surat itu pihak Kejari Purwakarta melakukan pemanggilan kepada Direktur CV Mawar Indah, Dhiar Eko Prasetyo pada 22 Februari 2024.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta telah memanggil sejumlah saksi yang terdiri dari kelompok pembudidaya ikan. Jumlah kelompok tersebut terdiri dari 31 kelompok.
Tahapan proses penyelidikan sudah dapat diselesaikan, kali ini berlanjut pada tahap penyidikan. Sebagaimana Surat Perintah (Sprint) Penyidikan yang terbit pada 17 Januari 2024.
Direktur CV Mawar Indah, Dhiar Eko Prasetyo ketika dimintai tanggapannya seputar kasus tersebut tidak memberikan banyak komentar.Â
Hanya saja yang bersangkutan mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek yang dikerjakan oleh CV Mawar Indah.
Terkait isu yang berkembang dilapangan bahwa proyek tersebut adalah proyek orang lain dan ia hanya meminjamkan bendera. Dhiar membantah dengan tegas.
"Bukan pak. Itu proyek saya sendiri," tegas Dhiar saat di konfirmasi via WhatsApp Mesengger, Selasa (5/03/2024).
Dari data yang dirangkum dari LPSE Purwakarta, proyek Sarana dan Prasarana Pengadaan Bibit Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Purwakarta senilai Rp. 2.367.935.000,-Miliar TA 2023.