Mohon tunggu...
Goris Lewoleba
Goris Lewoleba Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni KSA X LEMHANNAS RI, Direktur KISPOL Presidium Pengurus Pusat ISKA, Wakil Ketua Umum DPN VOX POINT INDONESIA

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencari Pendekar KPK

18 Juli 2019   11:39 Diperbarui: 18 Juli 2019   11:43 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemahaman itu meliputi tugas dan wewenang KPK, antara lain mencakup soal  pencegahan, penindakan, supervisi dan koordinasi.

Kemudian, seorang Pimpinan KPK harus memiliki Pemahaman yang memadai pula tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan trend yang paling keren bagi para koruptor  dalam melakukan  tindakan koruspi hari ini.

Pada hal sesungguhnya,   dalam Pasal TPPU inilah yang akan menjadi salah satu senjata pamungkas yang paling ampuh  untuk menyelamatkan  Uang Negara

Lebih dari pada itu, Pendekar KPK   harus memiliki keberanian untuk mengembangkan gerakan pemikiran guna mencegah tindakan  korupsi.

Kecuali itu, Pimpinan KPK hendaklah  membangun semangat dalam Lembaga  KPK untuk  memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Kredibilitas Pendekar KPK tidak hanya berkaitan dengan integritas.

Hal ini disebabkan karena,  kredibilitas  selalu berkelindan dengan profesionalitas dan kepabilitas dari sang Calon.

Pimpinan KPK diesebut  Kredibel karena ditopang oleh profesionalitas yang mumpuni dan kapabilitas yang memadai.

Akan tetapi kedua hal yang disebut terakhir, tidaklah cukup untuk menjustifiksi  sosok seorang Pendekar KPK yang kredibel.

Ada faktor  lain yang tak boleh dilupakan yaitu aspek  track record atau rekam jejak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun