Mohon tunggu...
Goris Lewoleba
Goris Lewoleba Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni KSA X LEMHANNAS RI, Direktur KISPOL Presidium Pengurus Pusat ISKA, Wakil Ketua Umum DPN VOX POINT INDONESIA

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencari Pendekar KPK

18 Juli 2019   11:39 Diperbarui: 18 Juli 2019   11:43 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan yang dinyatakan tidak lolos  sebanyak 184  orang.

Pasalnya, karena ketidaklengkapan formulir, makalah atau tulisan serta narasi pemikiran mendasar yang tidak memadai.

Selain itu karena ketiadaan daftar riwayat hidup, masa kerja yang tidak memenuhi syarat 15 Tahun.

Demikian juga dengan persyaratan  usia minimal 45 tahun dan maksimal 65 tahun.

Berkenaan dengan proses seleksi ini, semua pihak berharap agar Pansel Capim KPK, bertindak cermat, tepat dan terukur.

Dengan demikian, maka Pansel akan dapat memperoleh para Calon yang secara kuantitatif sebanyak 10 orang sesuai dengan  pedoman seleksi.

Proses seleksi ini diharapkan akan menghasilkan Calon yang kredibel yang pada akhirnya akan diperoleh 5 orang Komisioner KPK.

KPK, Pendekar yang Kredibel
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa  Pendekar adalah sosok orang yang pandai dan gagah berani dalam bertindak.

Pendekar juga adalah sosok pribadi yang suka menolong orang lemah dan tak berdaya.

Dengan demikian, maka Pendekar KPK merupakan sosok Pimpinan KPK yang padai,  dengan kredibilitas pribadi  yang tinggi.

Kepandaian Pendekar KPK ini lebih mengarah kepada pemahaman tentang upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun