Mohon tunggu...
Gordi SX
Gordi SX Mohon Tunggu... Freelancer - Pellegrinaggio

Alumnus STF Driyarkara Jakarta 2012. The Pilgrim, La vita è bella. Menulis untuk berbagi. Lainnya: http://www.kompasiana.com/15021987

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Tingginya Angka Kecelakaan karena Alkohol di Italia

23 Desember 2016   17:32 Diperbarui: 23 Desember 2016   20:12 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lepas dari kriteria pengemudi terbaik dan tidak, hukuman untuk setiap pengemudi ini tergolong berat. Memang berat. Kerugian yang dialami oleh para korban dan keluarganya juga berat. Bukan saja fisik, ekonomi, tetapi juga tekanan psikologis. Pemerintah Italia kiranya sudah memikirkan ini semua. Hukuman atau sanksi yang diberikan sudah melalui proses panjang termasuk melihat kerugian dari berbagai aspek di atas.

Hukuman berat ini sebenarnya bukan saja sebagai hukuman atas kesalahan tetapi juga sebagai rambu agar berhati-hati di jalan. Maka, rambu ini mesti ditaati oleh setiap pengemudi. Ini demi kebaikan bagi semua dan bukan saja bagi pengemudi. Mengemudi di jalan dalam hal ini sudah dilihat sebagai masuk dalam sebuah lingkaran bersama. Jika satu bagiannya terpisah otomatis yang lainnya akan terpengaruh dan lingkaran itu akan rusak. Di sinilah kecelakaan itu muncul.

Kasus Giordano dan Manuela hanya satu dari sekian banyak kasus kecelakaan di Italia. Tahun 2014 yang lalu banyak orang meninggal dalam kecelakaan di seluruh Italia. Jumlahnya sekitar 1.491 orang antara pengemudi dan penumpang mobil. Sekitar 704 orang pengemudi sepeda motor besar (motor dengan mesin di atas 250 cc dan bisa melaju di jalan tol Italia), 578 orang dari pejalan kaki, 273 orang dari kalangan pembalap sepeda, 159 orang dari pengemudi mobil berat seperti truk, 112 dari pengemudi sepeda motor kecil (seperti vespa dan motor kecil kurang 250 cc), 64 orang dengan jenis transportasi lainnya.

antara motor dan mobil, FOTO: sicurmoto.it
antara motor dan mobil, FOTO: sicurmoto.it
Sementara, kasus kecelakaan yang menyebabkan kerusakan sekitar 177.000. Dari kasus kecelakaan ini, jumlah yang terluka sekitar 251.000 orang. Ini data tahun 2014 saja. Angka ini hanya menurun 2,5% dari total kecelakaan pada tahun 2013 sebelumnya. Juga dengan jumlah kematian berkurang 0,6% dari tahun 2013.

Kasus kecelakaan terbesar rupanya terjadi di jalanan luar kota (extraurbane) kemudian di dalam kota (urbane) dan terakhir di jalan tol (autostrada). Kecelakaan paling banyak terjadi pada hari Jumat setiap pekan. Tetapi, kematian paling banyak rupanya pada akhir pekan yakni hari Minggu. Akhir pekan yang dimulai dari Jumat hingga Minggu memang menjadi hari terpadat di jalanan Italia. banyak orang Italia ingin berlibur dan bepergian jauh pada hari-hari ini.

Kasus ini rasa-rasanya tidak beda jauh dengan kasus kecelakaan di Indonesia khususnya Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Makasar. Lalu lintas selalu macet pada akhir pekan. Hanya saja, cara mengatasinya tidak sama.

Langkah maju yang dibuat Italia adalah perketat perizinan hak mengemudi dan sanksi besar untuk pengemudi yang lalai. Cara yang di Indonesia belum begitu bagus pelaksanaanya. SIM di Indonesia masih dianggap barang mudah untuk diperoleh. Entah sekarang sudah diperketat. Sampai 2012 yang lalu masih seperti ini. Demikian juga dengan sanksi untuk pengemudi yang tidak terlalu ketat.

Sekadar berbagi yang dilihat, ditonton, didengar, dirasakan, dialami, dibaca, dan direfleksikan.

PRM, 23/12/2016

Gordi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun