Cara ini tentu saja cocok dan mudah diterapkan untuk kota berpenduduk kecil. Untuk kota berpenduduk besar misalnya penduduk berjuta-juta tentu sedikit repot. Tetapi, bukan berarti tidak bisa. Italia saja sudah menerapkan aturan ini secara nasional. Para wali kota dan bupati di Italia, dari Utara ke Selatan, sudah dan sedang menerapkan cara ini. Jangan kota Massarosa yang berpenduduk 23.000, kota besar lainnya seperti Milan, Roma, Napoli, Bologna, Perugia yang berpenduduk puluhan juta ke atas sudah menerapkan peraturan ini.
Ini berarti cara ini cocok dan bagus untuk diterapkan. Apalagi dengan pembagian kota secara administrasi pemerintahan (provinsi, kabupaten-wali kota, kecamatan), cara ini bisa diterapkan. Tinggal saja pemerintah setempat mengajak warganya untuk membayar pajak dengan cara ini.
Perlu diingat, cara ini hanya untuk mereka yang tidak mampu membayar pajak. Di Italia misalnya, untuk mereka yang tidak mampu membayar rekening listrik dan air, bisa mengajukan ke pemerintah setempat untuk bekerja sebagai tebusan agar bisa membayar biaya rekening tersebut.
Ini hanya salah satu cara membayar pajak dan cara mengejar mereka yang tidak mau dan tidak mampu membayar pajak. Indonesia kiranya bisa menemukan cara tersendiri atau bisa menerapkan cara ini agar rakyat ikut membayar pajak.
Sekadar berbagi apa yang dilihat.
PRM, 9/4/2016
Gordi
FOTO: kota Sveva Sagramola dekat Firenze, Italia bagian Tengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H