Mohon tunggu...
gono gini
gono gini Mohon Tunggu... -

no woman no cry

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Siapa Berpolitik, KPK Atau Anas?

17 Januari 2014   08:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:45 1360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_316333" align="aligncenter" width="530" caption="gambar diambil dari news.viva.co.id"][/caption] Setelah hampir satu tahun menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jum'at (10/1), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan penahanan ini Anas seakan sedang merintis jalan untuk kembali bertemu dengan mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alfian Mallarangeng selaku dua rekan sejawat semasa aktif di Partai Demokrat dahulu. Kedua kolega Anas itu telah lebih dahulu dicokok oleh KPK juga atas sangkaan kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Berbagai rangkaian peristiwa mulai dari penetapan Anas sebagai tersangka hingga penahanan selama hampir satu tahun ini harus diakui telah menimbulkan kegaduhan-kegaduhan di ruang publik. Hal itu dapat dimaklumi mengingat posisi Anas sebagai mantan ketua umum partai politik berkuasa. Selain itu, kegaduhan-kegaduhan tersebut juga muncul karena ada sebagian pihak menuding kasus hukum ini sangat sarat muatan politik. Untuk menilai secara jernih apakah kasus hukum Anas bermuatan politik atau murni masalah hukum, maka penting untuk menelaah fakta-fakta. Tentu tidak sembarang fakta ditelaah, melainkan hanya fakta-fakta dengan sumber valid dan berkekuatan hukum tetap. Kemunculan nama Anas dalam pusara kasus korupsi berawal saat KPK mendalami kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI, Palembang, Sumatera Selatan. Adalah M Nazaruddin sebagai pihak yang kali pertama mengungkapkan keterlibatan Anas tatkala mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut berada dalam pelarian di luar negeri pada tanggal 23 JUli 2011. M Nazaruddin menuding Anas telah turut menerima uang haram dari proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Meskipun tuduhan mengenai keterlibatan Anas itu berulang kali diungkapkan oleh Nazaruddin dalam sejumlah kesempatan saat melakukan pelarian di luar negeri, KPK tidak serta merta menciduk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Sebagai lembaga hukum KPK sadar betul bahwa mereka tidak boleh gegabah dalam bertindak, melainkan harus secara sungguh-sungguh mengolah, mengkonstruksi, dan merumuskan segala informasi mengenai suatu kasus korupsi agar kelak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hampir dua tahun kemudian atau di bulan Februari 2013, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memeriksa Anas atas dugaan gratifikasi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Dari elaborasi di atas dapat dilihat bagaimana kecermatan KPK dalam menjerat hukum seorang Anas. Meskipun telah ada keterangan tentang dugaan keterlibatan Anas melalui ocehan-ocehan M Nazaruddin selama dalam pelarian di luar negeri, KPK tetap berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka. Untuk lebih meyakinkan kita semua mengenai kecermatan dan kehati-hatian KPK itu mari simak sekali lagi rangkaian peristiwa berikut. Nama Anas kali pertama disebutkan oleh M Nazaruddin pada tanggal 23 Juli 2011. Lalu keluar putusan mengenai M Nazaruddin di pengadilan tingkat satu pada tanggal 20 April 2012. Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2012 keluar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat satu. Selanjutnya dikeluarkan surat perintah penyidikan untuk memeriksa Anas pada tanggal 8 Februari 2013. Terakhir, Anas sebagai ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari 2013. Jika kita hitung seluruh rangkaian persitiwa di atas, maka terlihat jelas dibutuhkan waktu sekitar 22 bulan bagi KPK untuk meyakinkan diri bahwa ada dugaan keterlibatan Anas dalam kasus tindak pidana korupsi. Dalam konteks itu, di mana sisi politis KPK dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Anas sebagaimana dituduhkan kelompok kubu Anas selama ini? Atau justru sisi politik kubu Anas sendiri yang memainkan sisi politis itu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun