Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wakaf untuk Masa Kini dan Masa Depan

5 Agustus 2020   20:16 Diperbarui: 5 Agustus 2020   20:14 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Wakaf tergolong sebagai sodaqoh jariyah yang manfaatnya di rasakan orang  dan wakif ( orang yang wakaf) sampai di alam barjah. Ijma ulama tidak ada syarat wakif itu harus orang islam. Perbedaan orang muslim dan non muslim hanya jika yang wakif itu orang Islam  dianggap sodhaqoh jariyah, sedangkan non muslim yang wakaf itu bentuk keperdulian  atas tanggung jawab sosial non muslim atas kehidupan bermasyarkat.( 'atiyah abdulhalim: iqtishodiyat al waqfi, 8, 1997).

Banyak ikhtilaf tentang wakaf  tetapi 'atiyah abdulhalim dalam bukunya iqtishod al waqfi terkait syarat dalam rukun wakaf (wakif, mauquf, mauquf Alaih dan Sighot). Membagi maukuf (benda yang diwakafkan) menjadi wakaf benda tidak bergerak, benda  bergerak, wakaf beda tidak bergerak benda yang ada didalam yang bisa dipindah. Wakaf manfaat, wakaf benda, wakaf benda Dan manfaatnya.

Pada mauquf alaih(pengelola wakaf) 'atiyah juga membagi menjadi tiga yakni khoiri, ahli dan mustarok(ahli dan khoiri). Mauquf alaih ahli pengelolaanya dikelola oleh kerabat wakif. Mauquf alaih khoiri pengelolannya di kelola oleh orang lain seperti wakaf masjid, wakaf uang, sedangkan mustarak pengelolaanya dikelolah oleh kerabat dan orang lain.

Masa wakaf dibagi juga menjadi dua yakni muabad dan muajal. Muabad ini wakif mewakafkan hartanya sepanjang waktu sampai hari kiamat. Sedangkan muajal wakif mewakafkan hartanya dibatasi oleh waktu seperti mewakafkan uangnya dengan tempo satu tahun dan sebagainya.

Pada buku filantropi islam karya amelia fauzia meberikan fakta sejarah bagaimana wakaf yang terjadi di negara mesir yakni university alzahar sebagai peninggalan fatimiyah memberikan beasiswa kepada mahasiswa dari pengelolaan wakaf. Di Indonesia praktek wakaf dijabarkan dalam buku yang sama yakni dipondok berjan London pesnatren an nawai, purworejo. memiliki aset wakaf sawah yang dikelola untuk kepentingan kegiatan pendidikan dan warga sekitar pondok.

Pada masa sekarang wakaf sangat variatif mulai dari wakaf saham yang sebagai pengelola lembaga sosial seperti LazNU, wakaf hak cipta. Wakaf uang, wakaf manfaat asuransi, yang kesemuannya berlandaskan dari tabir yang ada pada literatur turos klasik. Wakaf sebagai Satu alat sosial sekaligus ibadah bagi umat islam yang memiliki peran yang sangat  besar dalam kemajuan perdaban manusia seperti contoh wakaf university Al-azhar, dan pondok pesantren an-nawawi porworejo dan pondok pesnatren pada umumnya.

'Atiyah menukil perkataaan  kamal bin himam wakaf boleh diperuntukan apa saja selain kegaiatan maksiat diperbolehkan untuk kepentingan orang banyak. Jika merujuk pendapat kamal yang selama ini kegiatan wakaf di Indonesia tidak jauh dari wakaf untuk masjid , bisa diahlihkan untuk kepentingan ekonomi seperti pasar, barang-barang bergerak untuk dijadikan ambulan, yang telag dipraktekan oleh elit partai seperti perindo, bang Bob slanker asal sumatera yang sudah menjadi warga Kalibata, Jakarta selatan Dan lain sebagainya.

Untuk itu sebagaimana yang dicontohkan oleh umar bin khotob yang mawakafkan tanah di khoibar dengan mewakafkan hasil dari kebun tersebut untuk orang banyak. Seperti kisah umar bin khotob Perlu dihidupkan(ditiru) kembali karena akan memberikan dampak yang sangat bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan. Karena wakaf seperti ini untuk masa kini dan masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun