Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hemas Sang Ratu yang Membolos

23 Desember 2018   17:12 Diperbarui: 23 Desember 2018   17:51 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilansir dari detik bahwa hemas diberhentikan dari DPD RI dan untuk bisa kembali ke kursi DPD RI hemas diminta meminta maaf kepada semua anggota sidang paripurna dan meminta lewat media tetapi tanggapan hemas menolak permintaan tersebut. Penyebab hemas dipecat dari DPD RI karena sudah membolos sebanyak 12 kali dalam sidang paripurna.

Tidak ada alasan yang pasti kenapa hemas enggan meminta maaf, malah beliau ingin melawan melalui jalur hukum atas pemecatanya. Kenapa hemas sering membolos? ada suatu dugaan dari pernyataan hemas bahwa dia sudah tidak menerima dana reses sejak tahun 2017, namun hal ini bertolak belakang dari pernyataan ketua DPD RI beliu masih menerima.

Mungkin ada pemberhentian pemberian dana reses yang dilakukan DPD terhadap hemas dikarenakan beliau tidak pernah masuk sidang, dari 85 sidang hemas tidak masuk persidangan sebanyak 80 kali, sakit 1 kali dan tanpa keterangan 2 kali. Berarti hemas hanya masuk 2 kali persidangan, kemanakah beliau selama ini?

Terindikasi hemas terlalu sibuk mengurusi perusahaan keraton yogyakarta, dilansir dari aktual bahwa perusahaan keraton jogja ada 10 perusahaan, diantaranya: PT. Madubaru PG Madukismo, berlokasi di Kasihan Bantul diperusahaan ini putrinya menjabat sebagai komisaris utama , PT. Yarsilk Gora Mahottama, berlokasi di Imogiri Bantul. 

GKR Mangkubumi memimpin perusahaan penghasil benang sutera ini sebagai Direktur Utama, PT Jogja Magasa Iron, berlokasi di Wates Kulonprogo. GKR/Pembayun  menjabat sebagai Komisaris dan BRM Haryo Seno sebagai Direktur Utama.

Sebagai seorang ratu hemas pastinya ikut membantu perusahaan keraton jogja,meskipun tidak secara langsung dipimpin oleh beliau. Karena semua perusahan tersebut semuanya milik keraton jogja. 

Tidak dilarang untuk membantu perusahan keluarga namun sebagai DPD RI tidak sepantasnya bolos sindang, harus bisa menempatkan diri  sebagai warga negara indonesia dan sebagai orang ratu yang dihormati oleh rakyatnya. Hal ini menandakan bahwa hemas tidak secara proporsional dalam menempatkan dirinya sebagai warga negara indonesia yang diamanati sebagai DPD RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun