Mohon tunggu...
Goldy Christian
Goldy Christian Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

Lawyering, Associate Lawyer at Samara Counsellors At Law Keahlian : Litigation Lawyer, Legal Research, Legal Opinions, Legal Advice and Legal Writing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU IKN: Legitimasi dan Strategi Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

15 November 2021   19:30 Diperbarui: 18 Januari 2022   15:10 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya dengan wacana pemindahan Ibu Kota Negara akan memberikan implikasi hukum terhadap Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan tentunya Indonesia pada umumnya, terlebih UUD 1945 yang menyebutkan Ibukota.

Beberapa RUU perubahan yang harus dipersiapkan adalah RUU Penetapan Ibukota baru, RUU Perubahan Pemprov DKI Jakarta hanya menjadi daerah otonom, RUU penetapan Kalimantan Timur menjadi ibukota Negara sekaligus daerah otonom hingga perubahan kedudukan lembaga Negara. 

Dalam hal ini juga BAPPENAS belum mempersiapkan dengan matang aspek hukum secara komprehensif mengenai pemindahan ibukota, secara wewenang BAPPENAS garda terdepan untuk melakukan suatu pembangunan yang berkelanjutan.

Hal perlu perlu diingat adalah sebelum memberikan keputusan pemindahan Ibu Kota Negara seharusnya Pemerintah memperjelas terlebih dahulu aspek hukum tata negaranya barulah Pemerintah boleh untuk memberikan informasi ataupun keputusan mengenai pemindahan tersebut. 

Pemindahan tersebut tentunya merupakan niat baik dari pemerintah tetapi tentunya untuk melaksanakan hal tersebut sejatinya harus sesuai dengan aturan untuk menjalankannya serta berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya hukum tata Negara dan hukum Administrasi negara. 

Pemindahan Ibu kota Negara ini juga memberikan efek terhadap lembaga negara yang secara Undang-Undang lembaga tersebut berada di Ibu Kota Negara. 

Dalam kajian RUU yang akan dibuat, naskah akademik tidak hanya mengenai persoalan aspek hukum tata negara yang dibahas, tetapi seluruh dampak pemindahan ibukota.

Seyogyanya eksistensi pemindahan ibukota sangat penting dari aspek hukum, maka pemerintah harus menyediakan payung hukum tentang pemindahan Ibu Kota Negara. 

Beberapa aspek yang akan menjadi implikasi pemindahan ibukota adalah pertahanan dan keamanan nasional, kondisi geografis, lingkungan hidup, masyarakat adat di daerah pembangunan dan juga arah pembangunan berkelanjutan. 

RUU Ibu Kota Negara tentunya sekarang juga masuk dalam agenda Prolegnas di Parlemen, maka dari itu proses pembentukan RUU ini harus menjadi hal yang prioritas untuk dibahas.

Kiranya dengan adanya regulasi Undang-Undang mengenai pemindahan Ibu Kota Baru yang segera dibentuk agar status Ibu Kota baru bisa ditetapkan dengan kekuatan hukum yang mengikat dan memiliki arah strategi yang baik dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru demi keberlangsungan arah pembangunan yang berkelanjutan bagi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun