Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

M-404-1_K12_PPh atas Transaksi Cross-Boarder Efek Munculnya Ekonomi Digital

4 Juni 2022   22:04 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:26 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Secara yuridis fiscal, bUT merupakan bagian dari source rules, menurut Mansury (1998) source rules merupakan sekumpulan ketentuan hukum yang menentukan prasyarat bagi suatu jenis penghasilan agar negara tempat diterimanya atau diperolehnya penghasilan itu menjadi negara sumber yang berhak memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara sumber tersebut. 

Dalam penentuan subjek pajak berdasarkan pajak internasional sebagai dasar pemajakan ditentukan melalui definisi BUT dalam P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang disepakati oleh negara-negara yang melakukan perjanjian. P3B merupakan ketentuan yang bersifat leges speciales. Dalam praktik P3B dibuat berdasarkan konvensi internasional tertentu, seperti model yang dikembangkan oleh Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD), yang disebut OECD Model. Dapat juga menggunakan model lainnya yang dikembangkan oleh PBB (United Nations) yang disebut UN Model.

Pengertian BUT telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) OECD Model yang menyatakan bahwa BUT adalah suatu tempat usaha tetap, yang melalui tempat usaha tetap tersebut kegiatan usaha dari suatu perusahaan dijalankan secara sebagian atau secara keseluruhan.

Persyaratan kondisi yang harus dipenuhi agar dapat terbentuk suatu BUT adalah sebagai berikut:

  • Adanya tempat usaha (place of business test);
  • Tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test);
  • Subjek pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha tersebut (right use test);
  • Penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau dalam waktu yang melebihi periode waktu tertentu (permanent test);
  • Kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan domestik maupun P3B (business activity test); dan
  • Apabila salah satu kondisi di atas tidak terpenuhi, BUT tidak akan terbentuk.

 

Objek Pajak Penghasilan

Dalam bisnis digital pada umunya terdapat 8 (delapan) model pendapatan usaha, yaitu:

  • Pendapatan dari iklan;
  • Penjualan atau penyewaan konten digital;
  • Penjualan barang (termasuk barang virtual);
  • Pendapatan dari biaya berlangganan;
  • Penjualan jasa, termasuk jasa tradisional yang disediakan secara digital misalnya jasa broker dan jasa konsultasi;
  • Pendapatan dari lisensi konten dan teknologi, termasuk di dalamnya jurnal atau publikasi, algoritma, dan piranti lunak (software);
  • Pendapatan dari penjualan data pengguna dan penelitian pasar sesuai dengan pesanan (customized market research);
  • Pendapatan dari biaya maupun kerugian yang tersembunyi, umumnya terjadi dalam model bisnis yang terintegrasi antara operasi daring dan luring (online dan offline) dimana keuntungan dan kerugian dapat diatribusikan pada kegiatan daring perusahaan tetapi subsidi-silang terjadi secara alamiah dan sulit dipisahkan serta diidentifikasi (misalnya layanan mobile banking yang disediakan secara gratis tetapi disubsidi oleh layanan dan biaya perbankan lainnya) [OECD, 2014].

 

Dari cross-boarder transaction dapat diterapkan ketentuan dan peraturan perpajakan dimana atas transakti tersebut bisa dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh), sebagai berikut:

  • Penghasilan dari iklan digital dan lisensi
  • Penghasilan dari perdagangan daring (reseller/online)
  • Penghasilan dari layanan berbagi transportasi atau ride sharing

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun