kebenaran logis empiris dapat berupa temuan sistem pembukuan, sisitem pengendalian internal dan sistem akuntansi keuangan auditee yang ternyata sudah cukup bagus dan berjalan dengan baik, sehingga auditor tidak perlu memperluas proses audit, jumlah sampling dan ruang lingkup serta bukti audit, karena berdasarkan implementasian episteme sebelumnya bahwa indikator-indikator tersebut telah terpenuhi oleh wajib pajak/auditee.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebenarnya auditee/wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan nya, namun masih terdapat sedikit yang harus dilakukan koreksi oleh auditor pada akun-akun tertentu, sehingga atas konsekuensi dari koreksi positif tersebut wajib pajak/auditee harus melakukan pembayaran atas kekurangan pajak yang muncul atas hasil pemeriksaan pajak (tax audit) terebut.
Secara garis besar pembukuan auditee sudah sesuai dengan SAK dan telah memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan mempunyai sistem pengendalian internal yang baik sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan nya cukup baik dan perlu dipertahankan.
Â
Referensi :
- Bahan ajar Prof. Appollo
- Data dan Sumber lain nya yang diolah penulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H