Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K6_Paradoks Self Assessment, Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

16 April 2022   22:02 Diperbarui: 16 April 2022   22:03 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Referensi :

  • Undang -- Undang Dasar 1945 ("UUD 1945")
  • Undang -- Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd Undang -- Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU KUP");
  • Undang -- Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ("UU PP");
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 sttd PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17/2013 jo PMK-184/2015")
  • Setpp.kemenkeu.go.id, diakses tanggal 13 April 2022;
  • Bawazie, F. (2011). Reformasi Pajak di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), 1-12.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun