Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pajak Apakah Berperan Sebagai Perwujudan Ideologi Paideia?

2 April 2022   23:20 Diperbarui: 2 April 2022   23:31 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Pajak Apakah Berperan Sebagai Perwujudan Ideologi Paideia?

 

Pemerintah Per 01 April 2022 ini memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Ketentuan tersebut mengacu kepada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Preaturan Perpajakan (UU HPP), tepat nya pada Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah 11%. Di kalangan masyarakat tentunya mengalami pro dan kontra atas kebijakan tersebut, karena bagaimanapun, dengan kenaikan tarif tersebut akan berpengaruh kepada harga produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pro dan kontra atas kebijakan tersebut membuat penulis teringat mengenai Ideologi Paideia, budaya Yunani – Romawi klasik.

Pada kesempatan ini, Penulis akan menjelaskan mengenai Ideologi Paideia, Hukum Pajak, dan apakah hukum pajak saat ini berperan sebagai perwujudan dari ideologi Paideia masa kuno ?. Sebelum Penulis membahas hubungkait atas hukum pajak dan peranan nya terhadap ideologi Paideia, perlu dibahas terlebih dahulu definisi dari hukum pajak dan definisi dari ideologi Paideia tersebut.

 

Apa itu Ideologi Paideia ?

Paideia menurut “Cicero” adalah humanitas (secara harfiah, “sifat alami manusia”). Paideia (py-dee-a), dari kata Yunani “pais, paidos” (bahasa Yunani: “Pendidikan,” atau “belajar”), system Pendidikan, dan pelatihan dalam budaya Yunani klasik dan helenistik (Yunani Romawi) memasukan mata pelajaran seperti senam, tata bahasa, retrotika, dialektika, logika, music, matematika, geografi, sejarah alam, dan filsafat. Kadang berkembang menjadi disebut Humanitas dalam bahasa latin, menjadi model bagi institusi Pendidikan (Apollo, 2020). Paideia menurut "Cicero" adalah humanitas (secara harfiah, "sifat alami manusia"); Paideia pada akhirnya menunjukkan kondisi seseorang yang mencapai pemenuhan diri sendiri yang matang secara kodratnya (Apollo, 2020).

 

Apa itu Hukum Pajak ?

Definisi Hukum Pajak menurut OJK adalah Peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law), (Kamus.tokopedia.com, n.d.)

Sedangkan menurut Wikipedia, Hukum Pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak juga dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara. (Kamus.tokopedia.com, n.d.)

Namun definisi Hukum Pajak menurut para ahli (Bening, 2021), sebagai berikut:

1.  Menurut Rochmat Sumitro

Hukum Pajak merupakan Suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

2.  Menurut Santoso Brotodihardjo

Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan yang berkewajiban membayar pajak.

3.  Menurut Bohari “2004:29”

Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan kumpulan dari peraturan yang dimana mengatur hubungan rakyat selaku pembayaran pajak dan pemerintah selaku pemungut dari pajak.

4.  Menurut Dr. Soeparman Soehamidjaja

Hukum pajak merupakan hukum yang mengatur masalah perpajakan, dimana pajak tersebut yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

5.  Menurut Erly Suandy “2000:13”

Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak “pembayar pajak” dengan penguasa atau pemerintah selaku pihak pemungut rakyat. Dan hukum pajak ialah bagian dari hkm publik.

6. Menurut Hartono Hadisoeprapto

Hukum pajak merupakan serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pajak itu dipungut serta atas keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa apa pajak itu dikenakan dan berapa besarnya pajak yang harus dipungut.

7. Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang tergantung oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah.

8.  Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R.,

Pajak adalah suatu pengalihan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hokum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalakan pemerintah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar Hukum Pajak yang tertinggi adalah Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”.

So, apa itu hukum pajak ? Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak. Hukum Pajak juga merupakan bagian dari hukum public, karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak (Kamus.tokopedia.com, n.d.)

Hukum Pajak memiliki fungsi : 1) sebagai acuan dalam menciptakan sistem penungutan pajak yang berlandaskan keadilan, efisiensi, serta diatur sejelas-jelasnya dalam Undang-Undang tentang hukum pajak terkait, 2) sebagai sumber yang menjelaskan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidaknya dijadikan sumber pemungutan pajak dmei meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan (Kamus.tokopedia.com, n.d.)

Hukum Pajak juga memiliki 2 jenis yaitu :

  • Hukum Pajak Formal, Hukum Pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi. Hukum pajak formal juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.
  • Hukum Pajak Material, Hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak). Contoh hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

 

Hubungan Hukum Pajak dengan Ideologi Paideia

Kita sebagai warga Indonesia perlu memahami arti penting kewajiban pajak sebagai perwujudan pengamalan UU 1945, dimana terjadi krisis kepercayaan yang dialami bangsa Indonesia yang berdampak kepada bidang ekonomi, dengan menurunnya kesadaran warga negara yang mampu dalam penemnuhan kewajiban perpajakannya. Selain bidang ekonomi, krisis kepercayaan tersebut juga berdampak secara tidak langsung terhadap bidang politik di Indonesia.

Krisis kepercayaan tersebut menyingkirkan norma kolektif, sehingga tidak ada lagi nilai kebersamaan yang menjadi standar hidup bersama. Hal tersebut dikuatkan dengan aanya fenomena di Indonesia yang lebih mengagungkan pencarian dalam bentuk materi, sehingga tidak ada lagi menghargai nirma kolektif berbangsa dan bernegara.

Salah satunya adalah bentuk sikap keengganan sebagian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Maka solusi dari persoalan tersebut diperlukan kecerdasan ideologis sebagai warga negara dan harus mengacu kepada kapasitas seorang warga negara untuk hidup berdampingan dengan warga negara lainnya dalam suasana damai dan toleran. Maka untuk dapat merealisasikan kecerdasan ideologi (ideologi intelligence) tersebut diperlukan pendukung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (BAGAIMANA PAJAK BERPERAN SEBAGAI SILA-SILA PANCASILA, n.d.), yaitu :

  • Pemahaman atas hak dan kewajiban dari setiap warga negara;
  • Pemahaman atas semangat toleransi sebagai wujud hidup bersama;
  • Pemahaman atas nilai keberagaman sebagai suatu faktisitas;
  • Pemahaman atas nilai luhur sebagai warisan sejarah dalam bentuk norma kolektif;
  • Pemahaman atas nilai ideal yang diperjuangkan untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

Dalam mencapai dan merealisasikan Kecerdasan Ideologi tersebut dibutuhakan Pendidikan atau belajar sebagaimana ideologi paideia. Pendidikan merupakan Liberty yang menyangkut life, Property & Liberty. Liberty memiliki dua arah, yaitu 1) Kebebasan positif, dimana kebebasan tersebut terdapat tatanan atau aturan, 2) Kebebasan Negatif, dimana kebebasan yang dilakukan tidak ada hambatan, yang kesemuanya sebagai nature of human and dignity. (Apollo, 2020).

Adanya sifat alami manusia sesuai dengan ideologi paideia, berhubungan denga pajak, salah satunya sikap keengganan sebagian wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut dapat diubah dengan cara Pendidikan, pelatihan, pembelajaran yang menurut ideologi paideia sebagai sumber peruabahan tersebut. Sosialisasi demi sosialisasi perlu digalakan dan dianggarkan sebagai pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai eksekutor dan fasilitator atas tercapainya target APBN dari Pajak, sehingga dapat menaikan tax ratio Indonesia.

Dalam Ideologi Paideia, Pendidikan adalah proses dari “hewan” dan wilayah private (Oikos) atau “Res Private” menjadi konsep Res Publica, yang terdiri dari Papan (tempat), Empan (cara) dan Adepan (relasi sosial) sehingga dapat menghasilkan Harmoni KOSMOS (Keteraturan). Di Indonesia memiliki tokoh Pendidikan salah satunya Ki Hajar Dewantoro yang mengajarkan 3A yaitu Asah, Asih dan Asuh. Asah (Wi-Raga, Cipto, Jiwo Roso), Asih (Virtue, cinta merawat) dan Asuh (Pendidikan seni/contoh) dengan doktrin Pendidikan “Mimesis”, Pendidikan adalaha proses, dan dumadi, nderek.

Atas penjelasan diatas, bahwa keengganan sebagian wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya merupakan sifat alamiah manusia, sehingga diperlukan Pendidikan, pembelajaran kesadaran, keikhlasan, dan menjiwai norma kolektif seluruh warga negara / wajib pajak terhadap kebutuhan negaranya, demi terwujudnya Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial.

 

Referensi :

Apollo. (2020). Filsafat Pendidikan (Peideia). Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/balawadayu/5e4febcc097f361a6b4eb692/filsafat-pendidikan-peideia?page=2&page_images=1

BAGAIMANA PAJAK BERPERAN SEBAGAI SILA-SILA PANCASILA. (n.d.). https://edukasi.pajak.go.id/images/buku_pt/Materi_Terbuka/BAB_V.pdf

Bening, S. (2021). HUKUM PAJAK MENURUT PARA AHLI. https://www.bantuanhukum-sbm.com/artikel-hukum-pajak-menurut-para-ahli#:~:text=Pajak dipungut berdasarkan undang-undang,diatur dengan undang-undang”.

Kamus.tokopedia.com. (n.d.). Hukum Pajak. https://kamus.tokopedia.com/h/hukum-pajak/

Penulis :

Akhmad Gojali

Mahasiswa Magister Akuntansi Konsentrasi Perpajakan

NIM : 55521110035

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun