Karena pendapatan daerah lebih kecil daripada belanja daerah, maka Kabupaten Padang Pariaman mengalami defisit anggaran tahun 2023 sebesar Rp77.763.409.395,00 (tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah). Defisit ini ditutup dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran Kabupaten Padang Pariaman tahun 2023 dapat diperoleh dari dokumen-dokumen berikut:
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 https://peraturan.bpk.go.id/Details/276352/perda-kab-padang-pariaman-no-5-tahun-2023
- Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 https://peraturan.bpk.go.id/Details/276352/perda-kab-padang-pariaman-no-5-tahun-2023
- Situs web Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Pariaman https://padangpariamankab.bps.go.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H