Sejak tahun 2004 Pemilihan Presiden sudah tidak dipilih lagi oleh MPR.
Hal ini justru bertentangan dengan Pancasila sila ke-4, sehingga sudah tidak ada lagi Musyawarah Mufakat dan Perwakilan (Majelis Syuro).
Dengan adanya Pemilihan Langsung justru mempunyai beberapa kekurangan :
1. Biaya cukup besar, dan terbukti menyuburkan politik uang.
2. Sistem pemilihan Presiden langsung hanya mempersentasikan suara dari pulau jawa apabila tidak ada aturan yang jelas perihal penyebaran suara.
3. Dengan adanya pemilihan langsung, kecil kemungkinan minoritas berkuasa.
4. Pemilihan langsung juga tidak adil, karena suara seorang Profesor = satu suara seoarang Alay..
Lalu bagaimana apabila Pemilihan Presiden (seandainya) dilakukan sekarang ?
1. Biaya tidak akan besar, apabila terjadi politik uang, hanya anggota MPR saja yang berdosa tidak melibatkan masyarakat umum.
2. Masyarakat awam tidak akan pusing mencerna program kerja dari capres, biarkan perwakilan kita yang menilai.
3. Dan yang terpenting pemenangnya sudah diketahui "PRABOWO-HATTA"..